Pengumuman
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI TERBUKA PENGISIAN STAF KHUSUS PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021 | (23/03)
- PENJELASAN TERKAIT REKOMENDASI PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DAN JABATAN PRANATA KEUANGAN APBN PADA MA RI | (23/03)
- VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN IV TA 2020 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006 | (19/01)
- LANGKAH-LANGKAH PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK AKHIR TAHUN 2020 | (30/12)
- PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2020 | (02/10)
- SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA | (17/09)
- PENUNJUKAN PENANGGUNGJAWAB REKONSILIASI KEUANGAN PERKARA | (04/09)
- REVISI PELAKSANAAN ASESSMEN SURVEILANCE AKREDITASI PENJAMINAN MUTU TAHUN 2020 | (04/09)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutSita Jaminan Tanah dan Bangunan di Desa Cupat dan Desa Sekar Biru
www.pa-mentok.go.id | (25 Juli 2022) Panitera Pengadilan Agama Mentok Ibu Dra. Yuhartini, S.H. didampingi Juru Sita Pengadilan Agama Mentok Bapak Agus Wijaya, S.H. didampingi oleh saksi yaitu Bapak Hardiansah Ropi, S.Ak. beserta rombongan melakukan sita jaminan atas objek sengketa harta bersama di Desa Cupat dan Desa Sekar Biru. Sita Jaminan yang dilaksanakan atas penetapan Ketua Majelis nomor : 187/Pdt.G/2022/PA.MTK berlangsung lancar.
Dalam Proses Sita Jaminan yang dilaksanakan, turut dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat, serta perangkat Pemerintah Desa setempat. Pelaksaan Sita tersebut di lakukan dengan memasang Banner Sita Jaminan yang menjadi objek sita oleh Jurusita Pengadilan Agama Mentok Bapak Agus Wijaya, S.H. dibantu oleh Satpam Pengadilan Agama Mentok Bapak Wage Ida Sutarno dan Bapak Hardiansah Ropi, S.Ak. sebagai saksi dari Pihak Pengadilan Agama Mentok.
Setelah proses Sita Jaminan dilaksanakan, selanjutnya pembacaan Berita Acara Sita oleh Jurusita Pengadilan Agama Mentok dihadapan para pihak yang hadir, yang isinya antara lain memerintahkan Tergugat agar tidak menghilang, menjual, atau mengalih tangankan Objek Sengketa harta bersama.
Kemuadian Panitera Pengadilan Agama Mentok Dra. Yuhartini, S.H. meminta agar Perangkat Desa umumkan bahwa Objek Sengketa Harta Bersama tersebut berada dalam Sita Jaminan Pengadilan Agama Mentok. (NS).
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Mentok memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Selanjutnya