399 PENGADILAN AGAMA MENTOK MELAKUKAN SITA JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN DI KECAMATAN PARITTIGA DESA CUPAT DAN DESA SEKAR BIRU

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


 Sita Jaminan Tanah dan Bangunan di Desa Cupat dan Desa Sekar Biru

www.pa-mentok.go.id | (25 Juli 2022) Panitera Pengadilan Agama Mentok Ibu Dra. Yuhartini, S.H. didampingi Juru Sita Pengadilan Agama Mentok Bapak Agus Wijaya, S.H. didampingi oleh saksi yaitu Bapak Hardiansah Ropi, S.Ak. beserta rombongan melakukan sita jaminan atas objek sengketa harta bersama di Desa Cupat dan Desa Sekar Biru. Sita Jaminan yang dilaksanakan atas penetapan Ketua Majelis nomor : 187/Pdt.G/2022/PA.MTK berlangsung lancar.


Dalam Proses Sita Jaminan yang dilaksanakan, turut dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat, serta perangkat Pemerintah Desa setempat. Pelaksaan Sita tersebut di lakukan dengan memasang Banner Sita Jaminan yang menjadi objek sita oleh Jurusita Pengadilan Agama Mentok Bapak Agus Wijaya, S.H. dibantu oleh Satpam Pengadilan Agama Mentok Bapak Wage Ida Sutarno dan Bapak Hardiansah Ropi, S.Ak. sebagai saksi dari Pihak Pengadilan Agama Mentok.


Setelah proses Sita Jaminan dilaksanakan, selanjutnya pembacaan Berita Acara Sita oleh Jurusita Pengadilan Agama Mentok dihadapan para pihak yang hadir, yang isinya antara lain memerintahkan Tergugat agar tidak menghilang, menjual, atau mengalih tangankan Objek Sengketa harta bersama.


Kemuadian Panitera Pengadilan Agama Mentok Dra. Yuhartini, S.H. meminta agar Perangkat Desa umumkan bahwa Objek Sengketa Harta Bersama tersebut berada dalam Sita Jaminan Pengadilan Agama Mentok. (NS).

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

TypographySetiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Mentok memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Selanjutnya

 

 

 

Survey