Pengumuman
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (08/10)
- Undangan Mengikuti Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi | (06/10)
- Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 | (28/09)
- Penugasan Mengikuti Refleksi Perjalanan"Tiga Tahun BPHPI dan Seminar secara Hybrid | (28/09)
- Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026 | (24/09)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (17/09)
- Himbauan Menyaksikan Diskusi Hukum dengan tema "Peningkatan Kualitas Putusan dan Ekonomi Syariah | (16/09)
- Undangan Mengikuti Webinar Komisi Yudisial RI dengan tema "Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim dan Kick Off Pengumpulan Data melalui Pengisian Kuesioner" | (16/09)
Panitera PA Mentok memberikan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah

Jumat, 29 Juli 2022. Panitera Pengadilan Agama Mentok Dra. Yuhartini, S.H. menjadi Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Usia Remaja Angkatan V Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangka Barat di MA IT Kabupaten Bangka Barat pada pukul 07.30 sampai dengan selesai.
Rangkaian kegiatan ini diawali dengan Pembukaan, Laporan Ketua Panitia, sambutan Kankemenag sekaligus membuka acara dan do’a, dilanjutkan dengan penyampaian materi “Filosofi Bimbingan Remaja Usia Sekolah” oleh Kejaksaan Negeri Kab. Bangka Barat, “Perspektif Pencegahan Perkawinan Anak” oleh Panitera Pengadilan Agama Mentok, “Remaja yang Sehat” oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Mentok, dan materi “Remaja yang Qur’ani” oleh Fasilitator Kepala KUA Kec. Mentok dan diakhiri dengan penutupan.

Panitera Pengadilan Agama Mentok Dra. Yuhartini, S.H. menyampaikan bahwa Perkawinan Anak berisiko menimbulkan berbagai persoalan seperti persoalan di tingkat personal suami istri seperti ketidakmatangan pribadi, kecakapan hidup dan putus pendidikan, serta dampak terhadap persoalan di tingkat keluarga seperti kemiskinan, Kesehatan masyrakat, kualitas warga. Tidak terwujud Maslihul ‘ammah.





