Pengumuman
- Persetujuan Penetapan MP PNBP Tahap II TA 2025 pada Satker Lingkup Mahkamah Agung RI | (10/09)
- Penerapan Electronic Track Record (ETR) Bagi Seluruh Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis Peradilan Agama | (09/09)
- Update Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 3.23 | (09/09)
- Penyampaian Pengumuman Fellowship Yudisial di Federal Court of Australia 2025 | (09/09)
- Permintaan Daftar Inventarisasi Permasalahan Aplikasi Kinsatker | (08/09)
- Uji Kepatutan dan Kelayakan/Fit and Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 | (03/09)
- Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (03/09)
- Pemberian Penghargaan Kepada Satuan Kerja Dan Mediator Berprestasi di Lingkungan Peradilan Agama Semester I Tahun 2025 | (01/09)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Panitera PA Mentok memberikan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah
Jumat, 29 Juli 2022. Panitera Pengadilan Agama Mentok Dra. Yuhartini, S.H. menjadi Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Usia Remaja Angkatan V Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangka Barat di MA IT Kabupaten Bangka Barat pada pukul 07.30 sampai dengan selesai.
Rangkaian kegiatan ini diawali dengan Pembukaan, Laporan Ketua Panitia, sambutan Kankemenag sekaligus membuka acara dan do’a, dilanjutkan dengan penyampaian materi “Filosofi Bimbingan Remaja Usia Sekolah” oleh Kejaksaan Negeri Kab. Bangka Barat, “Perspektif Pencegahan Perkawinan Anak” oleh Panitera Pengadilan Agama Mentok, “Remaja yang Sehat” oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Mentok, dan materi “Remaja yang Qur’ani” oleh Fasilitator Kepala KUA Kec. Mentok dan diakhiri dengan penutupan.
Panitera Pengadilan Agama Mentok Dra. Yuhartini, S.H. menyampaikan bahwa Perkawinan Anak berisiko menimbulkan berbagai persoalan seperti persoalan di tingkat personal suami istri seperti ketidakmatangan pribadi, kecakapan hidup dan putus pendidikan, serta dampak terhadap persoalan di tingkat keluarga seperti kemiskinan, Kesehatan masyrakat, kualitas warga. Tidak terwujud Maslihul ‘ammah.
: