Pengumuman
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (16/09)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring | (15/09)
- Pengumuman Hasil Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tanggal 8 Mei sampai dengan 29 Agustus 2025 | (15/09)
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bandung | (15/09)
- Publikasi Buku Saku Panduan Referensi Implementasi Akun (PRIMA) | (11/09)
- Persetujuan Penetapan MP PNBP Tahap II TA 2025 pada Satker Lingkup Mahkamah Agung RI | (10/09)
- Penerapan Electronic Track Record (ETR) Bagi Seluruh Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis Peradilan Agama | (09/09)
- Update Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 3.23 | (09/09)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Pemberian Materi Pembuktian Oleh Ibu Nailasara Hasniati, S.H.I., M.S.I
Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung mendapatkan materi tentang Sistem Pembuktian Perdata di Pengadilan oleh Nailasara Hasniati, S.H.I., M.S.I selaku Hakim di Pengadilan Agama Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/8/2022).
Nailasara Hasniati memberikan pemahaman mengenai Sistem Pembuktian Perdata di Pengadilan mulai dari pengertian pembuktian, Dasar hukum pembuktian, Beban pembuktian, dan penjelasan dari jenis-jenis alat bukti adalah upaya yang dilakukan para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau memberikan kepastian tentang benar terjadinya peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan alat bukti yang ditentukan hukum, sehingga dapat menghasilkan suatu putusan.
Selanjutnya, Nailasara Hasniati Menjelaskan mengenai tujuan dari pembuktian dan siapa yang dibebankan pembuktian, beliau mengatakan “Pembuktian harus dilakukan dengan alat bukti yang sah, karena tujuannya untuk membantu memperoleh putusan, dan yang dibebankan untuk pembuktian adalah kedua pihak berperkara (penggugat dan terggugat) dimana penggugat membuktikan gugatannya dan tergugat membuktikan bantahan dari guguatan penggugat”.
Seluruh Mahasiswa PKL dari Prodi Hukum Keluarga Islam sangat antusias menerima materi tentang Pembuktian yang di sampaikan oleh Nailasara Hasniati, S.H.I, M.S.I yang saat ini beliau masih merupakan Hakim perempuan satu-satunya yang berada di Pengadilan Agama Mentok
: