Yth.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama;
Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh;
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 2634/DJA/KP4.1.3/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, perihal "Ketentuan Ruang Lingkup Kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dalam Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 2 Tahun 2025, tanggal 12 September 2025".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat, klik link dibawah ini :