Biaya Memperoleh Informasi

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

 SK  BIAYA PERMINTAAN INFORMASI

1. Informasi Elektronik diberikan dalam bentuk/secara cuma-cuma
2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya Penggandaan (PNBP) sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah)/lembar dan dikenakan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar (untuk biaya menyesuaikan).