Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Yurisdiksi

Pengertian Yurisdiksi
Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki yurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki yurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (equal states don’t have jurisdiction over each other), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum par in parem non habet imperium.
Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum par in parem non habet imperium ini memiliki beberapa pengertian. Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari Perjanjian Internasional tersebut. Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.

Kata "yurisdiksi" dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Inggris “Jurisdiction”. “Jurisdiction” berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”, yang terdiri atas dua suku kata, yaitu yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum, dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat disimpulkan yurisdiksi berarti:
a. Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum.
b. Hak menurut hukum.
c. Kekuasaan menurut hukum.
d. Kewenanagan menurut hukum.

Secara singkat dan sederhana, yurisdiksi dapat diartikan sebagai kepunyaan seperti apa yang ditentukan atau ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan “kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum”. Di dalamnya tercakup hak, kekuasaan dan kewenangan yang didasarkan atas hukum, bukan atas paksaan, apalagi berdasarkan kekuasaan.

Kabupaten Bangka Barat dengan ibukota Muntok merupakan kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Bangka pada tahun 2003. Kabupaten Bangka Barat merupakan titik penyebrangan yang menghubungkan Bangka dengan Sumatera Selatan melalui pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok yang merupakan salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia. Kota Muntok sendiri merupakan pusat pengolahan timah Bangka serta tempat Bung Karno, Bung Hatta, Moh. Roem dan pemimpin nasional lain diasingkan selama masa revolusi mempertahankan kemerdekaan.

Pengadilan Agama Mentok merupakan kawal utama melayani masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkeadilan, khususnya bagi masyarakat Kebupaten Bangka Barat. Untuk itu, Pengadilan Agama Mentok selalu siap dalam mengembankan tugasnya dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sesuai dengan Visi dan Misi Pengadilan Agama Mentok, serta tetap berpegang pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Mentok meliputi seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat, yang terdiri dari 6 Kecamatan, 65 Desa, dan 4 Kelurahan. Adapun peta wilayah hukum Pengadilan Agama Mentok di Kabupaten Bangka Barat dapat dilihat pada gambar berikut:

 

Peta Wilayah