Arsip Artikel

Implementasi Mediasi Secara Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama

Oleh : Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I, M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Mentok)

 

Perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi serta kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan hukum yang mengatur tata kelola persidangan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan-badan peradilan di bawahnya.

        Untuk menjawab tantangan tersebut, Mahkamah Agung RI Mendorong pemanfaatan sistem informasi dan teknologi dengan menerbitkan berbagai regulasi diantaranya : Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Peraturan mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Peraturan mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tenang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminisrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

Selengkapnya !

 

  

Menilik Pasal 2 Ayat (2) Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025: Kenaikan Pangkat Reguler Melampaui Pangkat Atasan Langsung

Oleh : Herly Oktarina, S.H.M.H.

(Analis Perkara Peradilan PA. Mentok)

Pendahuluan

Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Adapun regulasi mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000.

Salah satu jenis kenaikan pangkat yang paling umum adalah kenaikan pangkat reguler. Kenaikan Pangkat Reguler adalah Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Dengan memenuhi kriteria sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Selengkapnya !