Arsip Berita

Mediator Hakim Pengadilan Agama Mentok Berhasil Mendamaikan Pihak dalam Perkara Gugatan Hak Asuh Anak

www.pa.mentok.go.id. Selasa, 25 Februari 2025 – Pengadilan Agama Mentok kembali mencatatkan prestasi positif dalam menyelesaikan sengketa keluarga melalui mediasi. Bapak Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I., M.H., sebagai mediator sekaligus hakim pada Pengadilan Agama Mentok, berhasil mendamaikan kedua pihak dalam perkara gugatan hak asuh anak dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2025/PA.Mtk.

Mediasi yang dilakukan oleh Bapak Iman Herlambang ini berhasil menghindarkan kedua belah pihak dari proses peradilan yang lebih panjang dan menyakitkan. Proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan penuh dengan sikap saling pengertian menghasilkan kesepakatan damai mengenai hak asuh anak yang menjadi pokok perkara. "Kami sangat menghargai kesediaan kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang lebih damai. Keputusan mediasi ini tentunya mengutamakan kepentingan anak, yang harus tetap mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orangtuanya," ujar Bapak Iman Herlambang Syafruddin.

 

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kedamaian bagi keluarga yang terlibat, serta memberikan contoh bagi masyarakat tentang pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga. Proses hukum yang damai ini juga menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Mentok memiliki peran penting dalam membina keluarga dan menjaga kesejahteraan anak-anak di wilayah tersebut. Dengan berakhirnya perkara ini, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalan musyawarah dan mediasi, daripada melanjutkan ke proses litigasi yang memakan waktu dan biaya yang lebih besar. (ly)