Webminar Internasional dengan tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia."
www.pa.mentok.go.id. Mentok, Rabu, 19 Maret 2025 – Ketua Pengadilan Agama Mentok, Hermanto, S.H.I., M.E., bersama Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Mentok, ikut serta dalam Webinar Internasional secara daring diruang Media Center Pengadilan Agama Mentok. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia."
Webinar Internasional ini bertujuan untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di Negara Republik Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI; YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama MA RI, Y.A.A./Y.B. Pehin Orang Kaya Paduka Seri Utama Dato Paduka Seri Setia Haji Awang Salim bin Haji Besar, Ketua Hakim Syar'ie Negara Brunei Darussalam, Y.A.A. Dato' Haji Mohd Amran bin Mat Zain, Ketua Hakim Sya'rie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia, serta Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua, Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama diseluruh Indonesia.
Webinar ini dibuka secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Beliau berharap agar diskusi fokus pada tiga hal penting: pertama, mengidentifikasi isu kunci dalam implementasi kebijakan pemenuhan nafkah pasca perceraian di ketiga Negara, kedua merumuskan rekomendasi kebijakan yang inovatif, termasuk koordinasi antar lembaga dan pemanfaatan teknologi, dan ketiga memperkuat sinergi antara Pengadilan, Pemerintah, dan masyarakat sipil untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan terkait nafkah pasca perceraian. Sebagai penutup, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Syariah Brunei Darussalam, Mahkamah Syariah Malaysia, serta seluruh mitra kerja dalam negeri seperti Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan organisasi kemasyarakatan seperti Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), yang telah mendukung terselenggaranya acara ini. Beliau berharap agar diskusi ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan hak perempuan dan anak yang lebih baik di kawasan ASEAN. (ly)