Pengadilan Agama Mentok Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Jebus
www.pa.mentok.go.id. Kamis, 03 Juli 2025 – Pengadilan Agama Mentok kembali melaksanakan sidang di luar gedung sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan berlangsung di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat setelah sebelumnya, pada Rabu, 02 Juli 2025, dilaksanakan sidang serupa di Kecamatan Kelapa.
Sidang di Kecamatan Jebus dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I., M.H. Sama seperti kegiatan di Kecamatan Kelapa, pelaksanaan sidang di luar gedung ini tidak hanya terbatas pada proses persidangan, tetapi juga disertai dengan berbagai layanan sebagaimana yang tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Mentok.
Layanan yang diberikan kepada masyarakat meliputi pemberian informasi, pendaftaran perkara, pengambilan salinan putusan, serta pengembalian sisa panjar perkara. Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat karena memberikan kemudahan akses terhadap layanan hukum, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama Mentok. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Mentok dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau, sesuai dengan prinsip peradilan yang ramah bagi masyarakat.(ly)