Posbakum Pengadilan Agama Mentok Tetap Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarkat Pencari Keadilan
www.pa-mentok.go.id. Petugas Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Agama Mentok pada Selasa, 08 Juli 2025 terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan secara cuma-cuma. Masyarakat yang membutuhkan layanan Posbakum mendapatkan pelayanan secara langsung oleh Petugas di loket 5 (lima) ruang Posbakum Pengadilan Agama Mentok.
Salah satu petugas Posbakum, Tiansi Arsika, S.H. mengatakan bahwa kehadiran Posbakum sangat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama dalam pembuatan surat gugatan maupun surat permohonan, “Sebab fakta di lapangan masih banyak masyarakat pada umumnya awam terkait dengan masalah hukum khususnya dalam hal membuat surat gugatan maupun surat permohonan”. Oleh karena itu Pengadilan Agama Mentok terus berupaya semaksimal mungkin untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Posbakum di Pengadilan Agama Mentok, ungkapnya.
Selain itu, Rita Ermawati, S.Kom., S.H.. sebagai Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Mentok menyampaikan “Dengan adanya layanan Posbakum sebagaimana tertuang dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan diharapkan bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan mendapatkan akses pelayanan hukum yang efektif dan efisien, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh setiap elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakangnya, sehingga prinsip equality before the law dapat terwujud”, ungkapnya. (drs)