Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Mentok Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Mediator Secara Daring
www.pa-mentok.go.id Mentok, 03Oktober 2025 –Seluruh Mediator Hakim dan Mediator NonHakimPengadilan Agama Mentok mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada pukul 08.00-11.00 WIB di ruang Media Center Pengadilan Agama Mentok. Bimtek ini bertemakan “Beyond the Words: Strategi Psikologis untuk Resolusi Konflik” dengan narasumber Bapak Cuk Dimas Sunandar, M.Psi., Psikolog (Koordinator Wilayah DKI Jakarta Ikatan Asesor SDM Aparatur) dan dimoderatori olehBapak Rendra Widyakso, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI). ini diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, pembacaan doa, penyampaian sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dilanjutkan dengan penyampaian Best Practice oleh Mediator Hakim dan Mediator NonHakim, penyampaian materi oleh narasumber, kemudiaan diikuti dengan diskusi dan tanya jawab, kemudian diakhiri dengan penutup.
Bimtek ini bertujuan untuk menambah pemahaman aspek psikologis dalam penyelesaian sengketa oleh para MediatorHakim maupun MediatorNon Hakim, melatih skill komunikasi yang efektif, dan mengembangkan strategi negosiasi berbasis psikologi sehingga mediator mampu memfasilitasi kesepakatan yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi para pihak. Narasumber dalam paparannya menyampaikan bahwa, ada beberapa pendekatan yang perlu digunakan oleh Mediator dalam proses mediasi.Pertama, pendekatan empati dan active listening. Pendekatan ini melatih keterampilan mediator memberi ruang pada pihak untuk mengekspresikan perasaan dan mendengarkan tanpa menghakimi. Kedua, pendekatan komunikasi non-konfrontatif. Pendekatan ini berfokus pada gaya bahasa yang digunakan tidak terkesan menyalahkan, menuduh, atau menekan salah satu/kedua belah pihak. Ketiga, pendekatan Cognitive-Behavioral(CBT Light). Pendekatan ini menekankan hubungan antara pikiran, perasaan, dan perilaku. Keempat, pendekatan manajemen emosi. Pendekatan ini merupakan teknik relaksasi singkat berupa memberi waktu rehat yang singkat, menurunkan nada suara, menjaga gestur tubuh yang tenang guna menurunkan emosi para pihak, serta pendekatan-pendakatan lainnya yang dibutuhkan.
Dengan keikutsertaan ini, diharapkan seluruh Mediator Hakim maupunNon Hakim Pengadilan Agama Mentok akan selalu mengimplementasikan materi bimtek dan semakin siap dalam melaksanakan mediasi dalam penyelesaian sengketa dengan menggunakan aspek psikologis yang lebih matang.(fal)