Tenaga Teknis Pengadilan Agama Mentok Ikuti Bimbingan Teknis Secara Daring
www.pa.mentok.go.id. Kamis, 9 April 2026,Tenaga teknis Pengadilan Agama Mentok mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini mengusung tema “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.” Bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi tenaga teknis dalam menangani perkara yang berkaitan dengan gugatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam aspek perlindungan konsumen di lingkungan peradilan agama.

Hadir sebagai narasumber utama, Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang menyampaikan materi secara komprehensif terkait implementasi regulasi terbaru tersebut. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aturan hukum yang berlaku guna menjamin proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. Kegiatan bimbingan teknis ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB dan diikuti oleh tenaga teknis dari berbagai satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia. Para peserta diwajibkan mengisi presensi kehadiran melalui aplikasi SIPINTAR pada tautan https://app.badilag.net/sipintar selama kegiatan berlangsung sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat keikutsertaan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh tenaga teknis, termasuk dari Pengadilan Agama Mentok, dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.(ly)