Pengadilan Agama Mentok Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 4.0.5
www.pa-mentok.go.id Jumat, 07 Agustus 2026 - Pengadilan Agama Mentok mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 4.0.5 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring pada Jumat (07/08/2026) pukul 08.30 hingga 10.30 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1883/DJA/TI1.3.1/VII/2026 tentang Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) versi 4.0.0 beserta penyempurnaannya pada versi 4.0.5.

Pengadilan Agama Mentok mengikuti kegiatan tersebut melalui ruang Media Center. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Mentok diwakili oleh Kasir, Admin IT, serta pegawai Pengadilan Agama Mentok yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan Aplikasi Pendukung SIPP (APS). Kehadiran para peserta diharapkan dapat memastikan implementasi pembaruan aplikasi berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Selama kegiatan berlangsung, narasumber memaparkan berbagai penyempurnaan yang terdapat pada APS Versi 4.0.5, termasuk perbaikan fitur, peningkatan stabilitas sistem, serta penyesuaian terhadap kebutuhan administrasi perkara di lingkungan peradilan agama. Sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi satuan kerja untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penggunaan versi terbaru serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi aplikasi di masing-masing pengadilan.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pengadilan Agama Mentok menunjukkan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan teknologi informasi yang mendukung pelayanan peradilan. Dengan penerapan APS Versi 4.0.5 secara optimal, diharapkan proses administrasi perkara dapat berjalan semakin efektif, akurat, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (fal)