KETUA PENGADILAN AGAMA MENTOK MENGIKUTI WEBINAR EDUKASI PASAR MODAL DAN TINDAK PIDANA PASAR MODAL
www.pa-mentok.go.id. Ketua Pengadilan Agama Mentok Bapak Adi Sufriadi, S.H.I bersama Ketua Pengadilan Negeri Mentok Bapak Iwan Gunawan, S.H.,M.H. serta Hakim Pengadilan Negeri Mentok mengikuti Kegiatan Webinar Edukasi Pasar Modal dan Tindak Pidana Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) secara daring yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Desember 2023 bertempat diruang Comman Center Pengadilan Negeri Mentok.
Dalam Webinar tersebut Bapak Hidayat Selaku Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI) dan Antonius Hari PM selaku Kepala Departmen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan sambutan yang pada intinya mendorong PT. KSEI dan semua jasa keuangan untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan Para Hakim agar permasalahan Pasar Modal dapat diselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan Webinar itu juga diadakan Penandatanganan MOU Kegiatan Edukasi Pasar Modal IKAHI dan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI). Ketua Umum IKAHI Dr. Yasardin, S.H.,M.H.berharap edukasi ini bisa menambah wawasan maupun ilmu dari Hakim jika suatu saat dia akan mengadili kasus tindak pidana pasar modal selain itu pelatihan ini diharapkan Hakim memperoleh persepsi yang sama mengenai Pasar Modal.
Setelah penandatanganan Mou Kegiatan Webinar dilanjutkan pada 3 (tiga) sesi materi. Sesi Pertama disampaikan oleh Yulianto Aji Sadono selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia dan M.Zidni Ilman Solihin selaku Kepala Unit Bantuan Hukum PT Kustodian Sentral Efek Indonesia mengenai mengenai Skema dan Jenis Fraud (penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja dengan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu untuk menipu pemilik hak dari laporan keuangan tersebut) di Pasar Modal. Materi yang kedua disampaikan oleh I Made Bagus Tirthayatra membahas mengenai Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan yang disampaikan langsung oleh Direktur Pemeriksaan Khusus Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dan sesi terakhir disampaikan oleh Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membahas mengenai Sistem Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Pasar Modal. (ly)