PA MENTOK MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS TERKAIT PENINGKATAN TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING
www.pa-mentok.go.id Jumat pagi tanggal 26 Juli 2024 sejumlah pegawai Pengadilan Agama Mentok mengikuti kegiatan zoom meeting terkait titik singgung penyelesaian sengketa perbankan syariah dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kegiatan ini diikuti oleh Bapak Hermanto, S.H.I., M.E. (Ketua Pengadilan Agama Mentok), Ibu Komariah, S.H.I., M.E. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Mentok), Ibu Nailasara Hasniyati, S.H.I., M.Si. (Hakim Pengadilan Agama Mentok), Bapak Supri, S.H.I., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Mentok), Ibu Yulianingrum, S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Mentok), Ibu Danah, S.H.I. (Panitera Muda Gugatan), dan Ibu Imaniar, S.H., M.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Agama Mentok).
Penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah di Indonesia melibatkan beberapa aspek yang unik karena sistem perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Salah satu lembaga penting dalam sistem perbankan syariah adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang memiliki peran khusus dalam menangani masalah-masalah terkait simpanan nasabah. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai penyelesaian sengketa perbankan syariah dan peran LPS: Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang melarang riba (bunga) dan mendorong transaksi yang adil dan transparan. Sengketa dalam perbankan syariah seringkali melibatkan interpretasi dan penerapan prinsip-prinsip ini;
LPS bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah di bank, baik di bank konvensional maupun bank syariah, hingga batas tertentu. LPS memberikan perlindungan kepada nasabah jika terjadi kegagalan bank, termasuk dalam perbankan syariah. Kewenangan LPS dalam Penyelesaian Sengketa: LPS tidak terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank syariah yang berkaitan dengan prinsip syariah. Fungsi utama LPS adalah memastikan bahwa simpanan nasabah dilindungi dan membayar klaim jika bank syariah mengalami kegagalan. Sengketa yang melibatkan pelanggaran prinsip syariah biasanya diselesaikan melalui jalur hukum atau lembaga arbitrase syariah.
Prosedur Penyelesaian Sengketa: 1. Arbitrase Syariah: Banyak sengketa yang terkait dengan prinsip syariah diselesaikan melalui arbitrase syariah, di mana pihak yang bersengketa mengajukan kasusnya ke lembaga arbitrase yang berkompeten dalam hukum syariah. 2. Pengadilan: Jika arbitrase tidak memadai atau sengketa memerlukan penegakan hukum yang lebih formal, pihak-pihak dapat membawa masalah ini ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi, termasuk pengadilan agama jika sengketa terkait dengan hukum syariah. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK juga memiliki peran dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah. OJK mengawasi kepatuhan bank syariah terhadap regulasi dan prinsip syariah dan dapat terlibat dalam penyelesaian sengketa sebagai bagian dari upaya pengaturan dan pengawasan. Dalam konteks ini, LPS berfungsi sebagai jaminan perlindungan finansial untuk simpanan nasabah, tetapi tidak mengatasi sengketa yang melibatkan interpretasi atau penerapan prinsip syariah secara langsung. Sengketa yang melibatkan prinsip syariah lebih cenderung diselesaikan melalui lembaga arbitrase atau pengadilan yang sesuai dengan hukum syariah. (Drs)