Arsip Berita

EDUKASI PPH PASAL 21 SESUAI PMK 168 TAHUN 2023 DAN PER-5/PJ/2024

www.pa-mentok.go.id. Senin 05 Agustus 2024– Bendahara dan Operator Pelaporan Pph Pasal 21 Pengadilan Agama Mentok Annisya Karina, A.Md.A.B dan Vivin Violetta hadiri Kegiatan Edukasi Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Sesuai PMK 168 Tahun 2023 dan PER -5/PJ/2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka. Kegiatan edukasi yang berlangsung di Ballroom Swiss Bell Pangkalpinang ini dihadiri oleh seluruh instansi Se Wilayah Bangka Belitung dengan menghadirkan beberapa narasumber ahli dari Direktorat Jenderal Pajak yakni Bapak Dedi Gusmar dan Ibu Dewi yang memberikan materi terkait peraturan terbaru, mekanisme perhitungan, serta pelaporan PPh Pasal 21.Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya terkait PPh Pasal 21.

Bapak Kusuma Dwi Putra Asisten Penyuluh Pajak, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang PPh Pasal 21, khususnya dalam hal perhitungan dan pelaporan yang akurat. "Penyuluhan seperti ini sangat penting agar bendahara dan operator SIMAN dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan kepatuhan pajak yang optimal," ungkapnya. Selama sesi workshop, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai isu terkait PPh Pasal 21. Hal ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan yang sering dihadapi dalam praktik sehari-hari serta memberikan solusi untuk permasalahan yang mungkin timbul. Seluruh Peserta yang hadir dalam kegiatan ini menyambut baik pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut. "Pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kewajiban perpajakan kita. Kami merasa lebih siap untuk menjalankan tugas dan memastikan bahwa laporan kami akurat dan tepat waktu," ujar Annisya Karina, A. Md. A.B, salah satu peserta dari Pengadilan Agama Mentok.

Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan di Indonesia. Diharapkan melalui kegiatan ini, setiap Bendahara maupun operator khususnya Pengadilan Agama Mentok dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik. (ly)