Pengumuman
- Usulan Revisi Anggaran DIPA 005.04 Pronas TA 2025 | (02/07)
- Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu secara daring | (26/06)
- Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik | (26/06)
- Penerapan Electronic Track Record (ETR) Bagi Seluruh Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis Peradilan Agama | (26/06)
- Pemanggilan Peserta Workshop secara Hybrid | (25/06)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (23/06)
- Pengisian Survei Integritas dan Kepuasan Layanan Hasil Promosi dan Mutasi Kepaniteraan & Kejurusitaan Di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 | (23/06)
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bengkulu dan Ketua PTA Bali | (23/06)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Program Kampung KB Bangka Barat dan Kaitannya dengan Dispensasi Nikah
Senin, 24 Agustus 2020, Kota Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Permohonan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Barat, masih tinggi. Hingga bulan Agustus 2020, ada 26 permohonan dispensasi nikah yang masuk dalam Kepaniteraan Pengadilan Agama mentok.
Hakim Pengadilan AgamaMentok,Ahmad Fathoni, S.H.I. dan Nailasara Hasniyati, S.H.I., mengatakan, dari 26 permohonan, 4 di antaranya belum dikabulkan. Mereka yang mau menikah, merupakan anak di bawah umur antara 14 sampai 18 tahun. Dan rata-rata penyebabnya karena inisiatif karena memang merasa sudah mampu untuk menjadi suami-istri dan ada juga karena si calon mempelai perempuan sudahhamil.
”Atas permintaan dari Kantor Urusan Agama (KUA) sewilayah Bangka Barat, ada batasan usia nikah, mengacu kepada Undang-undang Pernikahan Nomor 16 tahun 2019. Anak setidaknya sudah berusia 19 tahun. Jika kurang dari 19 harus ada izin dari Pengadilan Agama dan sebelumnya, dari KUA akan memberikan surat penolakan perkawinan sebagai pengantar kepengurusan administrasi di Pengadilan Agama”, kata Bapak Drs. Maulana Nasuha, selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Teritip.
Labih lanjut, "Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengarahkan anak ke Pengadilan Agama. Setelah itu Hakimakanmenindaklanjuti dengan pemeriksaan lalu disidangkan. Jika dikabulkan, baru KUA bisa menikahkan,” terangnya.
Sebelumnya pada awal bulan Agustus 2020, melalui surat SEKDA Bangka Barat, Pengadilan Agama diikutsertakan dalam program “Kampung KB” yang pada initinya Pengadilan Agama ditugaskan untuk memberikan pemahaman tentang Dispensasi Nikah kepada masyarakat Kabupaten Bangka Barat.
Acara kampung KB dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi Administrasi Kependudukan bagi anak termasuk di dalamnya tentang Akta Lahir dan KIA, dan sosialisasi Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama.
Dalam pelaksanaannya, ada enam Desa yang menjadi tempat sosialisi dispenasi nikah tersebut, yaitu Desa Air Nyatoh, Desa Rukam, Desa Tuik, Desa Tugang, dan Desa Peradong, adapun pemateri dari Pengadilan Agama Mentok ada 3 yaitu Bapak Ahmad Fathoni, S.H.I., Ibu Nailasara Hasniyati, S.H.I., M.S.I. (Hakim) dan Ibu Dra. Yuhartini, S.H. (Panitera Pengadilan Agama Mentok).
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas