Fungsi dan Tugas Pengadilan
Fungsi dan Tugas Pengadilan
Pengadilan Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berfungsi dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di Tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam serta Waqaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah serta Ekonomi Syari’ah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2006.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi.
- Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya.
- Memberikan pelayanan Administrasi Umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukumnya apabila diminta.
- Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.
- Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan Deposito/Tabungan dan sebagainya.
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan Hukum, memberikan pertimbangan Hukum Agama, pelayanan Riset/Penelitian, pengawasan terhadap Advokat/Penasehat Hukum dan sebagainya.