e-Court (Berperkara Secara Elektronik)
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filling), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara dan Pembayaran Panjar Biaya Perkara secara online (e-Payment), Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik (e-Litigation).
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya dalam beracara di Pengadilan.
Link aplikasi e-Court dapat diklik di bawah ini: