Keberadaan Posbakum
Keberadaan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Mentok
Posbakum pada Pengadilan Agama Mentok merupakan pelayanan yang dibentuk sesuai dengan PERMA Nomor 1 tahun 2014 untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, pembuatan dokumen yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan dan penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Pengadilan Agama Mentok telah berupaya membangun mekanisme pelayanan publik yang melibatkan partisipasi masyarakat dan akses informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga pemerintah kepada masyarakat. Melalui program POSBAKUM (Pelayanan Bantuan Hukum) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Mentok sejak tahun 2021, diharapkan dapat dikembangkan suatu mekanisme penyadaran hukum masyarakat dengan menyediakan wadah untuk menerima aspirasi masyarakat sebagai wujud pelayanan publik.
Pada tahun 2021 Pengadilan Agama Mentok telah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Babel (PDKP) untuk membuka Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu pada Pengadilan Agama Mentok dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor W28-A4/001/HM/I/2021 tanggal 04 Januari 2021.
Pada tahun 2022, Pengadilan Agama Mentok melaksanakan Posbakum yang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila (LPH HAM) dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor W28-A4/161/HM.00/I/2022 tanggal 14 Januari 2022. [Download]
Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Mentok kembali melaksanakan Posbakum yang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila (LPH HAM) dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor W28-A4/200/HM/I/2023 tanggal 13 Januari 2023. [Download]