Tentang POSBAKUM
POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA MENTOK
Penerima Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advice hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan POSBAKUM.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Penerima Jasa Posbakum adalah:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
- Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Beras Miskin (RASKIN), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan POSBAKUM Pengadilan Agama , dan disetujui oleh Petugas POSBAKUM Pengadilan Agama. Apabila Pemohon layanan POSBAKUM Pengadilan Agama tidak memiliki dokumen di atas.
Jenis Layanan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama
- Pemberi Informasi, Konsultasi dan Advice Hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantukan hukum cuma-cuma.
Pemberi Layanan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama
- Petugas pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Agama adalah advokat dan sarjana hukum;
- Pemberian layanan oleh petugas seperti dimaksud pada point di atas harus dilakukan melalui kerjasama kelembagaan;
- Kewajiban kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud di atas dilakukan Pengadilan Agama dengan lembaga berupa lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi;
- Kerjasama dimaksud dapat dilakukan Pengadilan Agama dengan lebih dari satu lembaga;
- Pengadilan Agama yang dalam wilayah hukumnya tidak terdapat lembaga sebagaimana dimaksud, sementara dapat bekerja sama secara perorangan dengan advokat;
- Advokat dapat menunjuk tim yang terdiri dari sarjana hukum yang berada di bawah tanggung jawab advokat dalam hal kerjasama perorangan;
- Dalam hal Pengadilan Agama tidak dapat melakukan kerjasama dengan advokat, Pengadilan Agama sementara dapat bekerjasama secara perorangan dengan sarjana hukum;
- Kerjasama kelembagaan dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi sesuai tahun anggaran;
- Dalam hal kerjasama dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan Agama terpaksa dilakukan sementara dengan perorangan sambil menunggu adanya lembaga yang memenuhi syarat maka kerjasama tersebut dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi untuk satu anggaran saja.
Mekanisme Pemberian Jasa Posbakum
- Pemohon jasa Posbakum mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Pemohon jasa Posbakum melampirkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat layanan Posbakum, yaitu surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Jasa Posbakum; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
- Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban
- Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.
- Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
- Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
- Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti, yaitu: a) Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan b) Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.
- Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
- Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.
- Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui laporan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum Jasa Posbakum:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.