PROSEDUR PENGADUAN

Prosedur Pengaduan

Prosedur Pengaduan

Penerimaan pengaduan masyarakat adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pedoman perilaku atau ketidakprofesionalan Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Mentok dalam melaksanakan tugas atau dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Setiap pengaduan akan diterima dan kemudian ditindaklanjuti/diproses oleh Ketua Pengadilan Agama Mentok.


Tata Cara Mengajukan Pengaduan pada Pengadilan Agama Mentok adalah sebagai berikut :

A.

Secara Lisan

 
 

1. Melalui telepon (0716) 21294, yakni pada saat jam pelayanan dari hari Senin s.d Jum'at pada pukul 08.00 s.d 16.30

 
 

2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Mentok

 
 

 

 

B.

Secara Tertulis

 
 

1. Mengisi Formulir Pengaduan yang telah disiapkan pada Meja Pengaduan

 
 

2. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Mentok,
dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili, atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Mentok
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Dusun IV Daya Baru, Desa Belo

 
 

3. Melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 
 

 

 
C.

 Melalui Sistem Aplikasi

 
 

Mahkamah Agung RI telah meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan bagi seluruh pegawai maupun hakim, melalui situs https://siwas.mahkamahagung.go.id