Prosedur Pengaduan
Prosedur Pengaduan
Penerimaan pengaduan masyarakat adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pedoman perilaku atau ketidakprofesionalan Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Mentok dalam melaksanakan tugas atau dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Setiap pengaduan akan diterima dan kemudian ditindaklanjuti/diproses oleh Ketua Pengadilan Agama Mentok.
Tata Cara Mengajukan Pengaduan pada Pengadilan Agama Mentok adalah sebagai berikut :
A. |
Secara Lisan |
|
1. Melalui telepon (0716) 21294, yakni pada saat jam pelayanan dari hari Senin s.d Jum'at pada pukul 08.00 s.d 16.30 |
||
2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Mentok |
||
|
||
B. |
Secara Tertulis |
|
1. Mengisi Formulir Pengaduan yang telah disiapkan pada Meja Pengaduan |
||
2. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Mentok, |
||
3. Melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
||
|
||
C. |
Melalui Sistem Aplikasi |
|
Mahkamah Agung RI telah meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan bagi seluruh pegawai maupun hakim, melalui situs https://siwas.mahkamahagung.go.id
|