Sejarah Pengadilan

PROFIL SEJARAH PENGADILAN AGAMA MENTOK

Download SK Pembentukan Pengadilan Agama Mentok

Pengadilan Agama Mentok merupakan salah satu dari Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia. Keberadaan PA Mentok terletak di Kota Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung dengan mempunyai beberapa latar belakang. Pertama, dari sisi kehidupan masyarakat pada umumnya masyarakat yang agamis. Meskipun demikian, dari kehidupan sehari-hari masyarakat tidak terlepas dari konflik rumah tangga yang mau tidak mau harus diselesaikan, baik dari sengketa rumah tangga, harta bersama, kewarisan dan masalah-masalah lain yang ada kaitannya dengan kewenangan Pengadilan Agama. Kedua, sebelum berdirinya Pengadilan Agama Mentok, masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat dalam menyelesaikan masalahnya harus mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Sungailiat, karena Pengadilan Agama Sungailiat merupakan Lembaga Peradilan yang membawahi empat wilayah dengan Kabupaten Bangka sebagai induk, Kabupaten Bangka Selatan, kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Barat. Sementara iti, jarak tempuh dari Bangka Barat ke Sungailiat  memakan waktu perjalanan kurang lebih tiga jam atau sekitar 135 Km.

Seiring dengan kondisi tersebut dan banyaknya animo masyarakat yang ingin berperkara ke Pengadilan Agama, serta dengan memperhatikan volume perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sungailiat pada tahun-tahun sebelumnya, yang mana persentase perkara dari masyarakat Kabupaten Bangka Barat termasuk urutan tinggi dari jumlah perkara yang ada di Pengadilan Agama Sungailiat. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung membuat kebijakkan untuk menambah dan mengusulkan beberapa Pengadilan Agama untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Bangka Barat ke Mahkamah Agung RI. Dari tiga Pengadilan Agama yang diusulkan tersebut, hanya Pengadilan Agama Mentok yang dapat direalisasikan dan dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 3 tahun 2011.

Pengadilan Agama Mentok berdiri dan dilaksanakan dengan berkantor di  gedung bekas SD 093 Jalan Tanjung Kalian Mentok. Gedung tersebut terdiri tiga ruangan yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Ke Pengadilan Agama Mentok secara pinjam pakai. Pengadilan Agama Mentok termasuk salah satu dari 16 Pengadilan Agama dan 6 Pengadilan Umum  lainnya di Indonesia yang telah diresmikan secara kolektif oleh Ketua Mahkamah Agung RI. (Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.)  pada tanggal 16 November 2011 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan secara resmi baru mulai beroperasi pada tanggal 1 Desember 2011.

Pada tanggal 28 November 2011 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (Drs. H. Dja`far Abd. Muchith, S.H., M.H.I.) telah melaksanakan acara penyumpahan serta pelantikan Ketua Pengadilan Agama Mentok yang bernama Drs. Asmuni, M.H. sebagai Ketua Pertama berdiri Pengadilan Agama Mentok yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Setelah dilaksanakan penyumpahan dan pelantikan Ketua Pengadilan Agama Mentok, disusul pula dengan penyumpahan dan pelantikan Panitera Sekretaris pertama di PA Mentok yang bernama Dra. Yuhartini, S.H. dan Wakil Panitera pertama di PA Mentok yang bernama Daeng Sigolo oleh Ketua Pengadilan Agama Mentok. Kemudian, diikuti dengan penyumpahan dan pelantikan 3 (tiga) orang Hakim, serta disusul dengan pelantikan Wakil Ketua yang bernama Drs. Kiagus Ishak ZA serta pejabat-pejabat yang baru lainnya, sehingga Pengadilan Agama Mentok dapat beroperasi.

Beroperasinya Pengadilan Agama Mentok diawali dengan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat melalui pejabat-pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, Dharma Wanita, tokoh masyarakat dan masyarakat lainnya yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bangka Barat. Pelaksanaan sosialisasi operasional Pengadilan Agama Mentok dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Bangka Barat dan Pengadilan Agama Mentok. Sosialisasi tersebut secara antusias disambut positif oleh masyarakat Kabupaten Bangka Barat, karena keberadaan Pengadilan Agama di Mentok sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kabupaten Bangka Barat.

Pengadilan Agama Mentok mempunyai tugas dan fungsi yang sama seperti Pengadilan Agama lainnya, yaitu melaksanakan kekuasaan kehakiman sebagai pilar utama dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat. Namun, dari segi yurisdiksi Pengadilan Agama Mentok hanya berwenang untuk masyarakat Kabupaten Bangka Barat. Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Bangka pada tahun 2003 yang terdiri dari 6 Kecamatan, 65 Desa dan 4 Kelurahan. Pada saat pertama kali beroperasi, Pengadilan Agama Mentok memiliki pegawai sebanyak 15 orang dan dengan fasilitas seadanya berdasarkan dana awal dari DIPA 2011 yang berinduk pada Pengadilan Agama Sungailiat. Sejak Pengadilan Agama Mentok beroperasi, secara berangsur telah melaksanakan dan menerima perkara serta menyidangkan sampai kepada penyelesaiannya dan disamping akan senantiasa berusaha mewujudkan dan menata sarana dan prasarana selanjutnya untuk menuju peradilan yang bermartabat dan berwibawa.