Standar Pengumuman Informasi
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
1. Papan Pengumuman
2. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://pa-mentok.go.id/v3/ppid/tentang-ppid
3. Media sosial Pengadilan Agama Mentok yaitu :
- Facebook : https://www.facebook.com/pa.mentok.page?mibextid=ZbWKwL
- Instagram : https://www.instagram.com/pa.mentok/
- Youtube : https://www.youtube.com/@PAMentokTV