Standar Pengumuman Informasi

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Mudah dipahami; dan
  • Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

1. Papan Pengumuman

2. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://pa-mentok.go.id/v3/ppid/tentang-ppid

3. Media sosial Pengadilan Agama Mentok yaitu :

     - Facebook       : https://www.facebook.com/pa.mentok.page?mibextid=ZbWKwL

     - Instagram      : https://www.instagram.com/pa.mentok/

     - Youtube          : https://www.youtube.com/@PAMentokTV