TINGKAT BANDING

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Banding

PROSEDUR:

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding:

1

Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pegadilan agama/mahkamah syar’iyah dalam tenggang waktu:

 

a

14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

 

b

30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).

2

Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).

3

Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU NO. 20 Tahun 1947).

4

Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan konta memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).

5

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan dieritahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah/syar’iyah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).

6

Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding

7

Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak

8

Pengadilan agama/mahkamah syar’iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak

9

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tettap maka panitera:

 

a

Untuk perkara cerai talak:

 

 

1)

Memberitahukan tentang Penetapan Hari SIdang panyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;

 

 

2)

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

b

Untuk perkara cerai gugat:

 

 

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA:

1

Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.

2

Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah provinsi membuat Penetapan Mahels Hakim yang akan memeriksa berkas.

3

Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.

4

Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis

5

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi

6

Majelis Hakim Tinggi mwmutus perkara banding

7

Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama