Biaya Hak-hak Kepaniteraan
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 57/KMA/SK/III/2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA