Arsip Artikel

Menilik Pasal 2 Ayat (2) Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025: Kenaikan Pangkat Reguler Melampaui Pangkat Atasan Langsung

Oleh : Herly Oktarina, S.H.M.H.

(Analis Perkara Peradilan PA. Mentok)

Pendahuluan

Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Adapun regulasi mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000.

Salah satu jenis kenaikan pangkat yang paling umum adalah kenaikan pangkat reguler. Kenaikan Pangkat Reguler adalah Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Dengan memenuhi kriteria sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Kenaikan Pangkat Reguler ini diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya (pasal 6 PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP Nomor 12 Tahun 2002), hal ini sejalan dengan Pasal 33 PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP Nomor 12 Tahun 2002 yang berbunyi “ Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, Kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Jabatan Fungsional tertentu adalah Kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab,wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

 

Dispensasi Kenaikan Pangkat Reguler Melebihi Pangkat Atasan

Lahirnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 20 Mei 2025, membawa angin segar bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat reguler namun terhalang dengan pangkat atasan langsung.

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 2 berbunyi:

  1. PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat Reguler.
  2. Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung.
  3. Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 ini memungkinkan seorang bawahan memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pada atasannya. Namun, hal ini menimbulkan potensi konflik dengan PP 99 Tahun 2000 jo. PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pasal 33 yang menyatakan” Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi”.

Implikasi Praktis di Lapangan

Kondisi di mana seorang bawahan memiliki pangkat lebih tinggi dari atasannya berpotensi menimbulkan problematika sebagai berikut:

  1. Aspek Kepemimpinan dan Hirarki: Atasan dengan pangkat lebih rendah dapat kehilangan otoritas simbolik terhadap bawahannya.
  2. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Non Jabatan Fungsional Tertentu : Jika atasan lebih rendah pangkatnya apakah boleh menandatangani Penilaian bawahan yang pangkatnya lebih tinggi ? sedangkan pasal 33 PP 99 Tahun 2000PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil masih berlaku.

 Untuk menyikapi perbedaan norma ini secara bijak dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku, beberapa solusi dapat diterapkan:

1. Rotasi atau Mutasi PNS

PNS yang pangkatnya telah melampaui atasan langsung dapat dipindahkan ke unit kerja lain atau ditempatkan di bawah pimpinan yang memiliki pangkat setara atau lebih tinggi.

2. Penyesuaian Jabatan Struktural

Organisasi dapat mempertimbangkan kenaikan jabatan atasan langsung agar hirarki pangkat tetap terjaga.

3. Revisi Regulasi atau Sinkronisasi Peraturan

Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan revisi terhadap PP 99/2000 jo.PP 12 Tahun 2002, atau setidaknya menerbitkan peraturan pelaksana yang sinkron dengan kebijakan baru dari BKN dengan regulasi yang lebih tinggi.

Penutup

Ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 2 ayat (2) merupakan langkah progresif untuk mendorong percepatan karier PNS berdasarkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan. Namun implementasinya harus tetap memperhatikan asas kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi, yakni PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP Nomor 12 Tahun 2002.

Tanpa sinkronisasi regulasi, kebijakan ini dapat menimbulkan kebingungan struktural dalam birokrasi. Oleh karena itu, pengambilan keputusan yang adaptif dan solutif di tingkat manajemen kepegawaian menjadi kunci untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang tetap harmonis dan sesuai hukum.