648 TRANSPARANSI PELAYANANPENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA DI PENGADILAN AGAMA MENTOK

Arsip Berita

TRANSPARANSI PELAYANAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
DI PENGADILAN AGAMA MENTOK

www.pa-mentok.go.id. Selasa, tanggal 09 Juli 2024 Ibu Yulianingrum, S.H., M.H. memberikan pelayanan PSP (Pengembalian Sisa Biaya Panjar) kepada salah satu pihak yang berperkara. Pengembalian sisa panjar adalah proses di mana sisa uang yang tidak digunakan dari dana panjar dikembalikan kepada pemberi panjar. Prosedur ini melibatkan pengecekan pengeluaran yang telah dilakukan terhadap panjar tersebut dan pengajuan untuk mengembalikan sisa dana yang tidak terpakai.Tujuan pengembalian sisa panjar adalah untuk memastikan bahwa dana yang tidak digunakan kembali ke pemberi panjar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keteraturan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta memastikan bahwa penggunaan dana panjar sesuai dengan keperluan yang telah ditetapkan.

Pengambilan sisa panjar diawali setelah Ketua Majelis membacakan putusan atau penetapan, selanjutnya Penggugat/Pemohon diberi instrumen oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat / Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat / Pemohon untuk ditandatangani.Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar: Lembar pertama untuk Pemegang kas; lembar kedua untuk Penggugat/Pemohon; lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Transparansi itu sangat penting karena memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara jujur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa tujuan utama dari transparansi dana antara lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atau manipulasi terhadap dana tersebut. Selain itu masyarakat atau pihak yang terlibat dapat lebih percaya terhadap institusi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung yang melakukan pengelolaan dana secara transparan dan terbuka. (Drs)

Bagikan ini :