Pengumuman
- Pengumuman Hasil Akhir Kegiatan Fit and Proper Test Calon Panitera Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2026 | (04/03)
- Penunjukan Satker Mandatory | (03/03)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (03/03)
- Himbauan Melaksanakan Kegiatan Peringatan HUT ke-73 IKAHI Tahun 2026 bagi PD dan PC IKAHI | (27/02)
- Lomba Karya Tulis Ilmiah | (27/02)
- Langkah-Langkah Strategis Menuju WBK/WBBM di lingkungan Peradilan Agama Tahun 2026 | (26/02)
- Undangan Rapat Koordinasi Tahun 2026 & Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis | (25/02)
- Pengumuman Hasil Akhir Kegiatan Fit and Proper Test dan Eksaminasi Berkas Perkara Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2025 | (24/02)
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA MENTOK
|
A. |
PENDAHULUAN |
|
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 |
;
:
:
:
JAM KERJA SELAMA RAMADHAN 1447 HIJRIAH







