Pengumuman
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (17/09)
- Himbauan Menyaksikan Diskusi Hukum dengan tema "Peningkatan Kualitas Putusan dan Ekonomi Syariah | (16/09)
- Undangan Mengikuti Webinar Komisi Yudisial RI dengan tema "Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim dan Kick Off Pengumpulan Data melalui Pengisian Kuesioner" | (16/09)
- Pengumuman Hasil Akhir Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA dan Kelas IB Tahun 2026 | (14/09)
- Partisipasi Masyarakat Umum Dalam Penelusuran Informasi Rekam Jejak peserta Seleksi Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026 | (11/09)
- Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026 | (11/09)
- Monitoring Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) | (11/09)
- Pelaksanaan Validasi Individu pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MARI Periode Triwulan III tahun 2026 | (10/09)
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA MENTOK
|
A. |
PENDAHULUAN |
|
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 |





