Pengumuman
- Monitoring dan Evaluasi Data Capaian Kinerja Pengadilan | (23/12)
- Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel | (23/12)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Fit and Proper Test dan Eksaminasi Berkas Perkara Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2025 | (19/12)
- Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung RI Tahun 2025 | (19/12)
- Standarisasi Kode Ruang Sidang pada Mahkamah Syar'iah/Pengadilan Agama Seluruh Indonesia | (18/12)
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Test dan Eksaminasi Tahap II Melalui E-Learning Badilag bagi Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2025 | (17/12)
- Monitoring Implementasi SEMA 1 Tahun 2023 | (17/12)
- Permohonan Review Pedoman Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah pada Aplikasi E-Binwas | (16/12)
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA MENTOK
|
A. |
PENDAHULUAN |
|
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 |






