Pengumuman
- Penyampaian Petunjuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 | (17/03)
- Pelantikan Penyesuaian Jabatan Pejabat Kepaniteraan | (17/03)
- Pemanggilan Peserta Webinar Internasional | (14/03)
- Besaran Satuan Biaya Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahny | (13/03)
- Penyesuaian Tugas Kedinasan PA Sewilayah PTA BABEL | (12/03)
- SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN 2025 | (11/03)
- Usulan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Formasi tahun 2023 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya | (11/03)
- Penyesuaian tugas kedinasan | (10/03)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA MENTOK
A. |
PENDAHULUAN |
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 |
:
:
:
:
:
:
JAM KERJA SELAMA RAMADHAN 1446 HIJRIAH