Pengumuman
- Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian periode Triwulan I tahun 2026 pada aplikasi SIMTEPA | (12/03)
- Pelaksanaan Validasi Individu pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MARI Periode Triwulan I Tahun 2026 | (12/03)
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bengkulu | (11/03)
- Buku Pedoman Keprotokolan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung | (11/03)
- Permintaan Pengisian Jabatan Tenaga Teknis (Hakim dan Kepaniteraan) | (09/03)
- Kegagalan Hasil Evaluasi ZI Mandiri Tahun 2025 | (09/03)
- Sosilisasi Data Falakiyah | (06/03)
- Permohonan Penyampaian Data Pemeriksaan Setempat (PS) | (06/03)
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA MENTOK
|
A. |
PENDAHULUAN |
|
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 |
;
:
:
:
JAM KERJA SELAMA RAMADHAN 1447 HIJRIAH







