Pengadilan Agama Mentok

Selamat Datang di website Pengadilan Agama Mentok sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Pengadilan Agama Mentok

Aplikasi SIPP PA Mentok

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP PA Mentok

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

e - Court

e-Court Mahkamah Agung RI peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan
e - Court

GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

banner1 smallbanner2 smallbanner3 smallbanner5

LaporkanProsedur-Eksekusi.pngPROSEDURGS

PENGADILAN AGAMA MENTOK MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6 AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6

BROSUR DIGITAL

Klik gambar untuk membuka brosur digital

PUBLIKASI DIGITAL

Klik gambar untuk membaca lebih lanjut!

Elektronik Data Capture (EDC) PA Mentok

 

Www.pa.mentok.go.id I Pengadilan Agama Mentok terus berikhtiyar untuk mewujudkan pelayanan hukum yang prima kepada justiciabelen. Setelah meluncurkan inovasi Aplikasi Blangko Terintegrasi (ABT), One Day Minut, dan Sistem Informasi SMS Gateway (SIGAWE) di akhir tahun 2018 yang lalu, pada awal tahun 2019 ini, Pengadilan Agama Mentok kembali menyelenggarakan inovasi berupa: pembayaran panjar biaya perkara via Elektronik Data Capture (EDC).

Inovasi ini merupakan hasil MoU antara Pengadilan Agama Mentok dengan BRI Kantor Cabang Muntok. Mesin EDC yang digunakan oleh PA Mentok merupakan fasilitas yang diberikan pihak bank. Mesin EDC tersebut secara resmi diserahkan oleh BRI Kantor Cabang Muntok kepada Pengadilan Agama Mentok pada tanggal 25 Januari 2019, di Kantor Pengadilan Agama Mentok.

EDC sangat bermanfaat untuk mewujudkan layanan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jika sebelumnya pihak yang akan membayar biaya perkara harus datang ke Kantor BRI untuk setor biaya panjar, maka dengan adanya EDC ini, pihak cukup membayar biaya perkaranya dari Meja Kasir Pengadilan. Inovasi ini tentu memangkas waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak untuk membayar panjar biaya perkara.

Rencana ke depannya, mesin EDC ini juga akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan inovasi My Darling (Meja Informasi dan Pendaftaran Keliling). EDC akan digunakan untuk pembayaran panjar biaya perkara pendaftaran keliling, di Kecamatan Parittiga dan Kelapa.

Mengingat begitu penting dan bermanfaatnya EDC ini, Pengadilan Agama Mentok akan tetap mempertahankan dan bahkan berencana untuk menambah jumlahnya. Ini semua dilakukan demi mewujudkan pelayanan hukum prima, demi tercapainya visi-misi Pengadilan Agama Mentok. CakA6.

: ; ; : :

:

;

;

:

:


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas