Pengumuman
- Pengumuman Calon Peserta Penerima Beasiswa SWUPL Tahun 2026 yang Telah Memenuhi Syarat Administrasi | (30/04)
- Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Calon Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI Tahun 2026 | (29/04)
- Nilai Akhir Penilaian Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan I Tahun 2026 | (28/04)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Administrasi Perkara Secara Elektronik | (25/04)
- Permintaan Data Rencana Pelaksanaan Sidang Terpadu Bulan Mei dan Juni 2026 | (21/04)
- Himbauan partisipasi Program Ph.D di University of Political Science adan Law (SWUPL) Tahun 2026 | (21/04)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (21/04)
- Ketentuan Pakaian Kegiatan Puncak HUT Ke-73 IKAHI Tahun 2026 | (21/04)
Elektronik Data Capture (EDC) PA Mentok
Www.pa.mentok.go.id I Pengadilan Agama Mentok terus berikhtiyar untuk mewujudkan pelayanan hukum yang prima kepada justiciabelen. Setelah meluncurkan inovasi Aplikasi Blangko Terintegrasi (ABT), One Day Minut, dan Sistem Informasi SMS Gateway (SIGAWE) di akhir tahun 2018 yang lalu, pada awal tahun 2019 ini, Pengadilan Agama Mentok kembali menyelenggarakan inovasi berupa: pembayaran panjar biaya perkara via Elektronik Data Capture (EDC).
Inovasi ini merupakan hasil MoU antara Pengadilan Agama Mentok dengan BRI Kantor Cabang Muntok. Mesin EDC yang digunakan oleh PA Mentok merupakan fasilitas yang diberikan pihak bank. Mesin EDC tersebut secara resmi diserahkan oleh BRI Kantor Cabang Muntok kepada Pengadilan Agama Mentok pada tanggal 25 Januari 2019, di Kantor Pengadilan Agama Mentok.
EDC sangat bermanfaat untuk mewujudkan layanan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jika sebelumnya pihak yang akan membayar biaya perkara harus datang ke Kantor BRI untuk setor biaya panjar, maka dengan adanya EDC ini, pihak cukup membayar biaya perkaranya dari Meja Kasir Pengadilan. Inovasi ini tentu memangkas waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak untuk membayar panjar biaya perkara.
Rencana ke depannya, mesin EDC ini juga akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan inovasi My Darling (Meja Informasi dan Pendaftaran Keliling). EDC akan digunakan untuk pembayaran panjar biaya perkara pendaftaran keliling, di Kecamatan Parittiga dan Kelapa.
Mengingat begitu penting dan bermanfaatnya EDC ini, Pengadilan Agama Mentok akan tetap mempertahankan dan bahkan berencana untuk menambah jumlahnya. Ini semua dilakukan demi mewujudkan pelayanan hukum prima, demi tercapainya visi-misi Pengadilan Agama Mentok. CakA6.
:
;
;
:
:
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
















