Pengadilan Agama Mentok

Selamat Datang di website Pengadilan Agama Mentok sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Pengadilan Agama Mentok

Aplikasi SIPP PA Mentok

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP PA Mentok

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

e - Court

e-Court Mahkamah Agung RI peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan
e - Court

GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

banner1 smallbanner2 smallbanner3 smallbanner5

LaporkanProsedur-Eksekusi.pngPROSEDURGS

PENGADILAN AGAMA MENTOK MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6 AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6

BROSUR DIGITAL

Klik gambar untuk membuka brosur digital

PUBLIKASI DIGITAL

Klik gambar untuk membaca lebih lanjut!

PEMBINAAN OLEH HAKIM AGUNG Dr. H. YASARDIN, S.H., M.HUM

 

www.pa-mentok.go.id | Hari Jum’at, 26 Juni 2020, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, para Hakim, beserta pegawai bidang kepaniteraan Pengadilan Agama Mentok mengikuti pembinaan dan kajian rutin secara online di ruang sidang Pengadilan Agama Mentok. Pembinaan tersebut didasarkan pada surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2229/DJA/HM.00/6/2020, tanggal 23 Juni 2020, perihal "Pembinaan Teknis Yustisial". Pembinaan diisi oleh Hakim Agung Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dengan tema Permasalahan Hukum Ekonomi Syari’ah.

Sebelum pembinaan dimulai, acara dibuka oleh Bapak Dr. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. Dalam pembukaannya, Bapak Aco menyampaikan, pembinaan teknis yustisial dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hakim dan Panitera atau Panitera Pengganti dalam perkara Hukum Ekonomi Syari’ah. Selain itu, Bapak Aco juga menyampaikan nasehat kepada seluruh Hakim dan segenap pegawai Peradilan Agama agar selalu meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Sidak online akan dilakukan oleh sejumlah Pengadilan Tinggi Agama menyangkut fasilitas dan keberadaan hakim serta pegawai di kantor. Beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditingkatkan adalah rapor SIPP, Zona Integritas, pemanfaatan Aplikasi Vision, pemanfaatan 11 Aplikasi, Penilaian Mandiri Pelaksanakan Reformasi Birokrasi (PMP RB) dan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM).

Bapak Aco juga menyampaikan, Badan Peradilan Agama serta Peradilan Agama seluruh indonesia tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang prima (Excellent Service) kepada para pencari keadilan di tengah pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan beberapa aplikasi dan selalu mengikuti perkembangan media sosial. Sehingga kehadiran Peradilan Agama dapat dirasakan oleh masyarakat dan advokat. Jangan lupa untuk selalu merespon kebijakan Badilag dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan.

Pembawa acara dalam pembinaan ini adalah Bapak Dr. Boy Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Beliau menyampaikan bahwa pembinaan teknis yustisial tentang Hukum Ekonomi Syariáh sangatlah penting bagi Hakim dan segenap Aparatur Peradilan Agama. Selanjutnya mempersilahkan kepada YM. Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan paparannya.

Di antara yang disampaikan oleh Yang Mulia Bapak Yasardin adalah, untuk memperhatikan beberapa hal dalam memeriksa hukum ekonomi syari’ah. Salah satunya adalah, apakah perkara tersebut masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau wanprestasi (ingkar janji). Beliau mencontohkan perkara ekonomi syari’ah yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama. Penggugat adalah anggota Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah melawan Tergugat yang merupakan Lembaga Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah, sebagai Tergugat I, Ketua Koperasi sebagai Tergugat II dan Suami Tergugat II sebagai Tergugat III. Perkara tersebut telah diperiksa dan diputus di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dari contoh perkara yang disampaikan, hakim harus menentukan perkara tersebut masuk kategori PMH atau wanprestasi. Dikarenakan waktu sangat terbatas, maka pembinaan terkait tema hibah belum dapat dilaksanakan dan akan dilaksanakan di lain waktu. Selanjutnya, pembinaan ini ditutup oleh Bapak Aco.

: ; ; : :

:

;

;

:

:


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas