Pengadilan Agama Mentok

Selamat Datang di website Pengadilan Agama Mentok sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Pengadilan Agama Mentok

Aplikasi SIPP PA Mentok

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP PA Mentok

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

e - Court

e-Court Mahkamah Agung RI peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan
e - Court

GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI



banner1 smallbanner2 smallbanner3 smallbanner5

visi-mi smalldelapan smallimages/HASIL-SURVEI-TRIWULAN-II-TAHUN-2025.pngsmallProsedur-Eksekusi.png

LaporkanKompensasiPROSEDURGS

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Pengantar Tugas Hakim Pengadilan Agama Mentok Ahmad Fathoni, S.H.I. menjadi Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung

www.pa-mentok.go.id |Rabu, 1 September 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Pegadilan Agama Mentok berlangsung acara pengantar tugas Hakim Pengadilan Agama Mentok Ahmad Fathoni, S.H.I. menjadi Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung. Acara berlangsung mulai pukul 13.30 sampai dengan selesai, dihadiri oleh Keluarga Besar Pengadilan Agama Mentok dan Dharmayukti Karini cabang Mentok.

Diawali dengan pemutaran video kilas balik, dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan oleh Ahmad Fathoni selama bertugas di Pengadilan Agama Mentok. "Mulai dari tahun 2017 saya menjadi calon hakim di Pengadilan Agama Mentok dan dilantik menjadi Hakim pun disini, bersama rekan saya ibu Naila. Luar biasa sekali pengalaman atau kesan saya terhadapt Pengadilan Agama Mentok ini", ucapnya.

"Saya dan keluarga mengucapkan permohonan maaf, baik dari lisan maupun perbuatan yang menyakiti bapak ibu sekalian. Saya mewakili keluarga memohon doa dari bapak ibu agar kami bisa selamat sampai tujuan dan supaya saya betah disana.", tutupnya.

Nailasara Hasniyati, S.H.I. Hakim Pengadilan Agama Mentok turut memberikan ucapan kesan kepada Ahmad Fathoni. "Beliau orangnya baik, saya datang kesini (Mentok) saya dan suami perlu isolasi mandiri dan butuh tikar, saya tidak tau mau minta tolong siapa. Karena kami dulu sempat satu kelas di Latsar, beliau jauh-jauh dari (Kecamatan) Kelapa membelikan kami tikar dan datang menjenguk saya di kos-kosan", kenangnya.

"Kami sangat bersedih, pak Fathoni merupakan putra daerah Bangka Barat. Selama ini pak Fahoni sangat banyak membantu kamibaik di ruang sidang khususnya di majelis saya." ungkap Ketua Pengadilan Agama Mentok Muhamad Syarif, S.H.I., M.H. 

Acara ditutup dengan pemberian cinderamata oleh para hadirin kepada Ahmad Fathoni dan foto bersama. (M. Rizki)

 

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA MENTOK

: : : : : :

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas