Pengadilan Agama Mentok

Selamat Datang di website Pengadilan Agama Mentok sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Pengadilan Agama Mentok

Aplikasi SIPP PA Mentok

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP PA Mentok

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

e - Court

e-Court Mahkamah Agung RI peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan
e - Court

GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

banner1 smallbanner2 smallbanner3 smallbanner5

LaporkanProsedur-Eksekusi.pngPROSEDURGS

PENGADILAN AGAMA MENTOK MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6 AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6

BROSUR DIGITAL

Klik gambar untuk membuka brosur digital

PUBLIKASI DIGITAL

Klik gambar untuk membaca lebih lanjut!

Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Mentok Di Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat

www.pa-mentok.go.id  || Kamis 14 Juli 2022 – Pengadilan Agama Mentok melaksanakan Sidang diluar Gedung di Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dengan 9 (Sembilan) perkara terdiri dari: 4 (Empat) Sidang Pertama, 3 (Tiga) Sidang Ikrar Talak dan 2 (Dua) Pemeriksaan Saksi, sebanyak 2 (Dua) Perkara berhasil di putus oleh Majelis Hakim.


Sidang diluar gedung dengan Majelis Hakim ketua Muhamad Syarif, S.H.I., M.H. , Hakim Anggota Nailasara Hasniyati, S.H.I., M.S.I. dan M. Refi Malikul Adil, S.H. serta Dra. Yuhartini, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Selain pelaksanaan sidang juga melayani konsultasi hukum, pendaftaran perkara, dan pengambilan produk hukum Pengadilan Agama Mentok yang dikemas dalam inovasi SIMENUMBING (Sistem Informasi & Mobile Pelayanan Hukum Bagi Warga Bangka Barat)


Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan yang berada jauh dari kantor Pengadilan Agama Mentok sehingga dapat menghemat biaya, efisiensi waktu dan mempermudah warga untuk mendapat pelayanan hukum Pengadilan Agama.

: ; ; : :

:

;

;

:

:


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas