Pengumuman
- Pengumuman Calon Peserta Penerima Beasiswa SWUPL Tahun 2026 yang Telah Memenuhi Syarat Administrasi | (30/04)
- Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Calon Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI Tahun 2026 | (29/04)
- Nilai Akhir Penilaian Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan I Tahun 2026 | (28/04)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Administrasi Perkara Secara Elektronik | (25/04)
- Permintaan Data Rencana Pelaksanaan Sidang Terpadu Bulan Mei dan Juni 2026 | (21/04)
- Himbauan partisipasi Program Ph.D di University of Political Science adan Law (SWUPL) Tahun 2026 | (21/04)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (21/04)
- Ketentuan Pakaian Kegiatan Puncak HUT Ke-73 IKAHI Tahun 2026 | (21/04)
Pembinaan Materi Mediasi oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Mentok

Mentok, 29 Juli 2022. Mediator Non Hakim Yusuf Setyo Nugroho, S.H., C. Me. memberikan materi kepada Mahasiswa PKL IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik prodi Hukum Keluarga Islam mengenai “Upaya Damai dan Mediasi”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mentok pada hari Kamis, 28 Juli 2022.
Pemateri menjelaskan tentang Mediasi, Negosiasi, dan Arbitrase. Mediasi adalah penyelesaian konflik antara dua pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh seorang mediator. Negosiasi merupakan penyelesaian konflik hanya antara pihak yang bersangkutan, sedangkan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam kegiatan tersebut, pemateri juga menyampaikan teknik-teknik mediasi yang dilakukan oleh mediator berdasarkan PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selanjutnya Mahasiswa PKL IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik prodi hukum keluarga islam juga langsung mempraktekkan cara melakukan mediasi yang benar secara kelompok yang telah ditentukan. (NS)
:
;
;
:
:
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
















