Pengadilan Agama Mentok

Selamat Datang di website Pengadilan Agama Mentok sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Pengadilan Agama Mentok

Aplikasi SIPP PA Mentok

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP PA Mentok

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

e - Court

e-Court Mahkamah Agung RI peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan
e - Court

GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

banner1 smallbanner2 smallbanner3 smallbanner5

LaporkanProsedur-Eksekusi.pngPROSEDURGS

PENGADILAN AGAMA MENTOK MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6 AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6

BROSUR DIGITAL

Klik gambar untuk membuka brosur digital

PUBLIKASI DIGITAL

Klik gambar untuk membaca lebih lanjut!

Pembinaan Materi Mediasi oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Mentok

Mentok, 29 Juli 2022. Mediator Non Hakim Yusuf Setyo Nugroho, S.H., C. Me. memberikan materi kepada Mahasiswa PKL IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik prodi Hukum Keluarga Islam mengenai “Upaya Damai dan Mediasi”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mentok pada hari Kamis, 28 Juli 2022.

Pemateri menjelaskan tentang Mediasi, Negosiasi, dan Arbitrase. Mediasi adalah penyelesaian konflik antara dua pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh seorang mediator. Negosiasi merupakan penyelesaian konflik hanya antara pihak yang bersangkutan, sedangkan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.


Dalam kegiatan tersebut, pemateri juga menyampaikan teknik-teknik mediasi yang dilakukan oleh mediator berdasarkan PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selanjutnya Mahasiswa PKL IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik prodi hukum keluarga islam juga langsung mempraktekkan cara melakukan mediasi yang benar secara kelompok yang telah ditentukan. (NS)

 

: ; ; : :

:

;

;

:

:


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas