Arsip Berita
BERIKAN LAYANAN HUKUM GRATIS,WUJUD PENGABDIAN PENGADILAN AGAMA MENTOK KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN MELALUI POSBAKUM
Mentok, Jumat 12September 2025 - Pengadilan Agama Mentok melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat pencari keadilan. Layanan ini ditujukan untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi.
Sejak pagi, Posbakum yang berada di Loket 5 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah melayani beberapa pengunjung. Para petugas Posbakum membantu masyarakat dalam memberikan bantuan dalam membuat dokumen hukum, memberikan informasi, advis hukum, hingga melayani konsultasi hukum dasar yang berkaitan dengan sengketa hukum keluarga Islam, perceraian dan perkara perdata Islam lainnya. Keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Mentok dalam memberikan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat.Petugas Posbakum menegaskan bahwa semua layanan ini diberikan tanpa pungutan biaya. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen pendukung sesuai dengan perkara yang ingin diajukan. Salah seorang penerima layanan mengaku sangat terbantu dengan adanya Posbakum. “Saya merasa sangat terbantu oleh petugas Posbakum yang telah membuatkan surat gugatan kepada saya secara cuma-cuma” ujarnya.
Dengan adanya layanan ini, Pengadilan Agama Mentok berharap semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya dalam proses hukum.Posbakum akan terus berupaya untuk memberikan layanan hukum yang diperlukanoleh masyarakat sesuai dengan amanat PERMA No. 1 Tahun 2014.Layanan Posbakum ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi peradilan agama yang lebih inklusif dan ramah terhadap pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan hukum.(fal)
Bagikan ini :