Arsip Berita
Sengketa Kewarisan di Pengadilan Agama Mentok Berakhir Damai Melalui Mediasi
www.pa-mentok.go.id. Senin, 27 Oktober 2025 - Proses mediasi di Pengadilan Agama Mentok berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat dalam perkara sengketa kewarisan. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh mediator hakim, bapak Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I., M.H., yang bertugas menengahi kedua belah pihak agar dapat mencapai solusi bersama tanpa perlu melanjutkan ke tahap persidangan

Dalam proses mediasi yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Agama Mentok, kedua belah pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Setelah melalui beberapa kali perundingan dan penjelasan hukum dari mediator yang telah di tempuh mulai dari tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 27 Oktober 2025, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa kewarisan secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Para Pihak Tentang Hasil Mediasi dan Surat Kesepakatan Damai dan yang ditandatangani bersama di hadapan mediator.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pengadilan Agama Mentok secara resmi mencatat hasil mediasi sebagai dasar penyelesaian perkara kewarisan. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur bahwa setiap perkara perdata wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Hasil mediasi yang berhasil mengikat para pihak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pelaksanaan mediasi yang berlandaskan prinsip humanis, keterbukaan, dan orientasi pada perdamaian merupakan strategi penting dalam mewujudkan keberhasilan mediasi. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh positif untuk lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan konflik keluarga. Kesepakatan damai ini sekaligus menegaskan peran penting proses mediasi di pengadilan dalam mendorong penyelesaian perkara secara efisien dan berkeadilan. (mlf)
Bagikan ini :

