1397 SENIN PRODUKTIF DI POSBAKUM PENGADILAN AGAMA MENTOK HADIR DENGAN PELAYANAN RAMAH DAN SOLUTIF

Arsip Berita

Senin Produktif di Posbakum Pengadilan Agama Mentok: Hadir dengan Pelayanan Ramah dan Solutif

www.pa-mentok.go.id. Senin, 17 November 2025 - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Mentok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Sejak pagi, ruang layanan Posbakum terlihat dipadati pengunjung yang membutuhkan pendampingan hukum, baik untuk pembuatan dan perbaikan gugatan juga permohonan.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Mentok menjalankan pelayanan sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam aturan tersebut, Posbakum diwajibkan memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma berupa informasi hukum, konsultasi, serta bantuan pembuatan dokumen gugatan atau permohonan bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pihak yang tidak mampu secara ekonomi. Sebagai wujud pelaksanaan PERMA tersebut, Posbakum PA Mentok memastikan setiap layanan mulai dari penyusunan gugatan dan permohonan diberikan tanpa dipungut biaya. Para petugas Posbakum tampak dengan sigap melayani setiap masyarakat yang memerlukan datang, memberikan penjelasan yang mudah dipahami.

Selain membantu penyusunan gugatan, Posbakum Pengadilan Agama Mentok juga memberikan layanan tambahan berupa perubahan atau perbaikan gugatan. Banyak para pihak berperkara yang datang untuk menyesuaikan kembali isi gugatan mereka setelah mendapatkan arahan dari majelis hakim ataupun setelah memahami lebih jelas posisi hukum mereka. Petugas pun membantu dengan teliti agar perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kehadiran layanan perubahan gugatan ini mendapat apresiasi dari para pencari keadilan, karena dinilai sangat membantu dan memudahkan proses berperkara. Dengan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional, Posbakum Pengadilan Agama Mentok terus berupaya menjadi salah satu jembatan dalam memberikan akses keadilan bagi semua masyarakat. Komitmen ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan peradilan dan membantu mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (mlf)

Bagikan ini :

: