Arsip Berita
Wujud Komitmen Petugas PTSP dalam Melayani Pihak Berperkara dengan Cepat dan Humanis
;
www.pa-mentok.go.id Mentok, 25 November 2025 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Mentok kembali menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Suasana di ruang PTSP terpantau lancar dan tertib, dengan petugas yang sigap melayani berbagai keperluan administrasi perkara, termasuk kepada salah satu pihak berperkara yang datang untuk mengurus keperluannya. Sejak pagi hari, petugas di setiap loket PTSP, yang merupakan garda terdepan layanan publik, telah bersiap untuk melayani masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Salah satu pihak berperkara yang datang hari ini, terlihat mendapatkan penjelasan yang rinci dan terperinci mengenai tahapan perkaranya setelah proses registrasi.

Petugas PTSP melayani dengan prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun), memastikan setiap pengunjung merasa nyaman dan terbantu. Mereka secara proaktif menanyakan keperluan pihak berperkara dan memberikan arahan yang jelas, mulai dari pengecekan berkas, informasi jadwal sidang, hingga prosedur pengambilan akta cerai atau salinan putusan. "Kami selalu berusaha memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. PTSP adalah pusat semua layanan, jadi kami harus memberikan informasi yang akurat dan membantu pihak berperkara menyelesaikan administrasinya tanpa kendala," ujar Naufal sebagai salah satu petugas PTSP.

Komitmen Pengadilan Agama Mentok dalam menerapkan PTSP yang efisien dan ramah ini merupakan bagian integral dari upaya Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, berintegritas, dan melayani. Selain layanan konvensional, Pengadilan Agama Mentok juga terus mengoptimalkan layanan digital melalui PTSP Online untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu. Dengan pelayanan yang terintegrasi dan humanis ini, Pengadilan Agama Mentok terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta memastikan setiap pihak berperkara mendapatkan haknya untuk mengakses keadilan dengan sebaik-baiknya. (drs)
Bagikan ini :

