1421 KETUA PENGADILAN AGAMA MENTOK SELESAIKAN RANGKAIAN UJIAN FIT AND PROPER TEST CALON WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS I B

Arsip Berita

Ketua Pengadilan Agama Mentok Selesaikan Rangkaian Ujian Fit and Proper Test Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I B

www.pa-mentok.go.id Mentok, 28 November 2025 Ketua Pengadilan Agama Mentok berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian Uji Kepatutan dan Kelayakan/Fit and Proper Test seleksi Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I B secara daring. Agenda ini bertemakan “Melalui Seleksi Calon Pimpinan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama Kita Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan Menuju Peradilan Agama Modern Berkelanjutan”. Rangkaian Ujian Fit and Proper Test dimulai tanggal 03 September hingga 28 November 2025. Ujian tersebut merupakan tahapan penting yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk memastikan kompetensi, integritas, serta kesiapan calon pimpinan pengadilan dalam menjalankan tugasnya.

Seluruh rangkaian Fit and Poper Test yang telah berhasil dilalui adalah seleksi administrasi seluruh peserta, pelaksanaan e-Test, ujian hafalan dan pemahaman ayat Al-Qur’an, ujian praktek penguasaan TI, ujian profile assessment, dan diakhiri dengan ujian wawancara. Seluruh tahapan tes dijalani dengan penuh kesungguhan dan profesionalitas.

Sementara itu, seluruh aparatur Pengadilan Agama Mentok turut menyampaikan doa dan dukungan kepada Ketua Pengadilan Agama Mentok agar diberikan hasil terbaik dan dinyatakan lulus dalam fit and proper test tersebut. Dukungan ini menjadi wujud kebersamaan serta komitmen keluarga besar Pengadilan Agama Mentok dalam mendukung kemajuan lembaga. Besar harapan keluarga Pengadilan Agama Mentok agar beliau dapat terus melanjutkan pengabdian pada jenjang yang lebih tinggi dan berkontribusi lebih besar bagi kemajuan lembaga peradilan.

Dengan selesainya rangkaian ujian ini, diharapkan Ketua Pengadilan Agama Mentok dapat meraih hasil terbaik dan memberikan kontribusi yang lebih luas bagi Badan Peradilan Agama serta pelayanan kepada masyarakat. (fal)

Bagikan ini :

: