1431 PIMPINAN PENGADILAN AGAMA MENTOK IKUTI KEGIATAN AUDIENSI DAN PENDAMPINGAN SATKER DIBAWAH DIREKTORAT JENDERAL BADILAG RI PADA PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DAN SOSIALISASI PRODUK DAN LAYANAN BSI

Arsip Berita

Pimpinan Pengadilan Agama Mentok Ikuti Kegiatan Audiensi dan Pendampingan Satker Dibawah Direktorat Jenderal Badilag RI Pada Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dan Sosialisasi Produk Dan Layanan BSI

www.pa-mentok.go.id. Rabu, 03 Desember 2025 - Pimpinan Pengadilan Agama Mentok turut berpartisipasi dalam kegiatan Audiensi dan Pendampingan Satuan Kerja (Satker) di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) RI yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Sosialisasi Produk serta Layanan Bank Syariah Indonesia (BSI).


Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Drs. Muchlis, S.H., M.H., dan Direktur Utama PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, Bapak Anggoro Eko Cahyo. Kehadiran dua pimpinan nasional tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi antara Badilag dan BSI dalam mendukung peningkatan kualitas layanan peradilan agama.

Pengadilan Agama Mentok diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Mentok, Bapak Hermanto, S.H.I., M.E., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Mentok, Ibu Komariah, S.H.I., M.E.. Keduanya mengikuti rangkaian agenda audiensi dan sosialisasi yang membahas berbagai layanan perbankan syariah yang dapat dioptimalkan untuk mendukung tata kelola keuangan serta layanan publik di lingkungan peradilan agama.

Melalui kegiatan ini, para pimpinan satker mendapat pembinaan dan arahan terkait strategi peningkatan kinerja, digitalisasi layanan, serta penguatan akuntabilitas. Sosialisasi produk dan layanan BSI juga membuka peluang bagi pengadilan dalam mempercepat dan mempermudah proses administrasi keuangan yang lebih aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Partisipasi Pengadilan Agama Mentok dalam kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang responsif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(I'am)

Bagikan ini :

: