1437 PERCERAIAN BERHENTI DI MEJA MEDIASI PENGADILAN AGAMA MENTOK GUGATAN CERAI DICABUT RUMAH TANGGA KEMBALI HARMONIS

Arsip Berita

Perceraian Berhenti di Meja Mediasi Pengadilan Agama Mentok: Gugatan Cerai Dicabut, Rumah Tangga Kembali Harmonis

www.pa-mentok.go.id Senin, 8 Desember 2025 - Proses mediasi dalam perkara perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Mentok berhasil mencapai titik damai. Mediasi tersebut digelar di ruang mediasi dan menghadirkan kedua belah pihak yang sebelumnya mengajukan perkara gugatan perceraian. Mediator Hakim Pengadilan Agama Mentok, Bapak Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I., M.H., memimpin proses dengan pendekatan persuasif dan komunikatif. Dengan pengalamannya, beliau berhasil membuka ruang dialog yang kondusif bagi kedua belah pihak. Tahapan mediasi dilakukan secara bertahap, mulai dari mendengar keluhan masing-masing hingga mengarahkan pada penyelesaian yang lebih bijak.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menunjukkan keterbukaan untuk mencari penyelesaian terbaik. Penjelasan mengenai aspek hukum, pentingnya menjaga hubungan keluarga hingga dampak jangka panjang dari keputusan perceraian oleh mediator menjadi pertimbangan yang memperkuat niat mereka untuk berdamai. Kesadaran bersama itu mendorong tercapainya titik temu di antara kedua pihak.

Sebagai hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan perkara perceraian yang diajukan dicabut. Kesepakatan ini kemudian dituangkan secara resmi dalam berita acara mediasi. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mengatur bahwa setiap perkara perdata wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Hasil mediasi yang berhasil, mengikat para pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi contoh positif bagi para pihak yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga. Pengadilan Agama Mentok menegaskan kembali pentingnya mediasi sebagai sarana efektif untuk meredam konflik dan mencapai solusi yang adil tanpa harus menempuh proses persidangan panjang. Dengan hasil damai tersebut, diharapkan kehidupan rumah tangga kedua pihak dapat kembali harmonis. (mlf)

Bagikan ini :