Arsip Berita
PENGADILAN AGAMA MENTOK SOSIALISASIKAN SCAN BARCODE PENGISIAN DATA SAKSI GUNA TINGKATKAN EFESIENSI LAYANAN
www.pa-mentok.go.id Selasa, 10 Maret 2026 dalam upaya berkelanjutan untuk melakukan transformasi digital dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Mentok melaksanakan sosialisasi pengenalan sistem Scan Barcode Pengisian Data Saksi. Inovasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi manual dan mempercepat proses administrasi persidangan.

Irham, A.Md. (CPNS Pengadilan Agama Mentok) membuat inovasi SIDASI (Sistem Informasi Data Saksi) ini dalam aktualisasinya menyampaikan bahwa sistem baru ini memungkinkan para saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk mengisi data diri secara mandiri hanya dengan memindai kode QR yang tersedia di ruang tunggu atau area pendaftaran. Data yang diinput akan langsung terintegrasi ke dalam sistem, sehingga petugas tidak perlu lagi melakukan pengetikan ulang secara manual. Hal ini guna efisiensi waktu terutama mengurangi antrean di meja pendaftaran dan mempercepat proses verifikasi identitas. Selain itu juga guna meminimalisir kesalahan pengetikan (typo) pada nama atau identitas saksi dalam berita acara.Terakhir guna menciptakan alur kerja yang lebih terstruktur dan modern.
"Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan scan barcode, kita menghilangkan hambatan administratif yang selama ini memakan waktu cukup lama," ujar Bapak Hermanto, S.H.I., M.E. (Ketua Pengadilan Agama Mentok) dalam sesi sosialisasi tersebut.

Melalui penerapan teknologi ini, Pengadilan Agama Mentok berharap tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pengadilan semakin meningkat, sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (drs)
Bagikan ini :

JAM KERJA SELAMA RAMADHAN 1447 HIJRIAH

