1597 POSBAKUM PA MENTOK HADIR BERIKAN KEMUDAHAN PENYUSUNAN GUGATAN BAGI MASYARAKAT

Arsip Berita

Posbakum PA Mentok Hadir Berikan Kemudahan Penyusunan Gugatan bagi Masyarakat

 

www.pa.mentok.go.id. Mentok, Senin 6 April 2026 — Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Mentok kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam membantu pembuatan gugatan dan permohonan perkara. Pelayanan pada hari Senin, 6 April 2026, berjalan dengan lancar dan optimal sejak pagi hari, dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia.

 

Masyarakat yang datang memanfaatkan layanan Posbakum untuk mendapatkan bantuan dalam penyusunan surat gugatan maupun permohonan perkara, terutama bagi para pihak yang membutuhkan pendampingan dalam menuangkan pokok permasalahan hukum ke dalam bentuk dokumen yang sesuai dengan ketentuan peradilan. Petugas Posbakum memberikan pelayanan dengan ramah, cepat, dan profesional, sehingga para pihak merasa terbantu dalam proses penyelesaian administrasi perkara sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran. Pada hari ini, layanan Posbakum didominasi oleh pembuatan gugatan untuk perkara cerai gugatdancerai talak. Hal ini menunjukkan bahwa perkara perceraian masih menjadi jenis perkara yang paling banyak diajukan oleh masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Mentok. Tingginya permohonan layanan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya keberadaan Posbakum sebagai sarana yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses bantuan hukum, khususnya bagi pencari keadilan yang memerlukan arahan dalam penyusunan dokumen gugatan.

Melalui pelayanan prima yang diberikan, Posbakum Pengadilan Agama Mentok terus berkomitmen mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Mentok dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pencari keadilan. (mlf)

Bagikan ini :