Arsip Berita
Pengadilan Agama Mentok Hadirkan Inovasi Mas-Pena untuk Permudah Akses Informasi Syarat Pendaftaran Perkara
www.pa-mentok.go.id Mentok, 29 Mei2026 –Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Mentok menghadirkan inovasi pelayanan berbasis digital bernama Mas-Pena (Media Akses Syarat Pendaftaran Perkara). Inovasi ini dibuat sebagai sarana informasi yang memudahkan masyarakat dalam mengetahui berbagai syarat pendaftaran perkara secara cepat, mudah, dan praktis melalui handphone tanpa menggunakan kertas (paperless).

Melalui inovasi Mas-Pena, masyarakat kini dapat mengakses informasi persyaratan perkara kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Informasi yang tersedia meliputi syarat pendaftaran perkara cerai gugat, cerai talak, dispensasi kawin, waris, perwalian hingga layanan perkara lainnya yang tersedia di Pengadilan Agama Mentok. Inovasi ini menjadi bentuk nyata komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan publik yang modern, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat. “Mas-Pena membantu masyarakat, menghemat waktu dan biaya. Saya tidak perlu lagi bolak-balik datang ke pengadilan hanya untuk menanyakan persyaratan administrasi perkara.” Ujar salah satu pihak. Cukup melalui perangkat gadget, masyarakat dapat mengetahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran perkara, sehingga proses pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.

Inovasi Mas-Pena juga sejalan dengan semangat transformasi digital peradilan yang terus dikembangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui pelayanan berbasis elektronik dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik pengadilan. Pemanfaatan media digital dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung terciptanya pelayanan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan hadirnya inovasi Mas-Pena, Pengadilan Agama Mentok berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi layanan pengadilan secara terbuka dan transparan. Ke depan, inovasi ini diharapkan dapat terus dikembangkan guna mendukung pelayanan prima serta mewujudkan pengadilan yang modern dan berbasis teknologi informasi.(fal)
Bagikan ini :
