1872 PENGADILAN AGAMA MENTOK GELAR RAPAT PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL

Arsip Berita

Pengadilan Agama Mentok Gelar Rapat Pembentukan Tim Pengelola Media Massa dan Media Sosial

       www.pa-mentok.go.id Kamis, 22 Oktober 2026 - Pengadilan Agama Mentok melaksanakan rapat pembentukan Tim Pengelola Media Massa dan Media Sosial pada Kamis (22/10) pukul 09.00 WIB. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

 

          Pembahasan rapat mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial. Rapat difokuskan pada pembentukan tim, penyesuaian struktur pengelola, serta pembagian peran dan uraian tugas untuk mendukung pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Pengadilan Agama Mentok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

           Materi sosialisasi yang disampaikan melalui Zoom Meeting menjadi acuan dalam pembahasan, khususnya mengenai struktur pengelolaan media, standar publikasi, mekanisme verifikasi dan koreksi informasi, etika komunikasi publik, keamanan akun resmi, serta pelindungan data pribadi. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pengelolaan media massa dan media sosial Pengadilan Agama Mentok dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.

        Melalui rapat ini, diharapkan pembentukan tim dapat memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab serta meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan publikasi. Dengan demikian, penyampaian informasi melalui media massa dan media sosial resmi Pengadilan Agama Mentok dapat berlangsung secara terarah, akurat, profesional, dan bertanggung jawab.

 

          Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Mentok dalam mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas komunikasi kepada masyarakat, serta menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (pu)

 

Bagikan ini :