Arsip Berita
Sidang Keliling sebagai Bagian Tugas Abdi Negara
Bangka Belitung (24/06/2020) Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu dalam memperoleh akta cerai, penetapan isbat nikah, penetapan dispensasi nikah dll, Pengadilan Agama Mentok melakukan sidang keliling ke beberapa tempat di wilayah yurisdiksinya yang diantaranya Kecamatan Jebus dan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Sidang keliling di Kantor Kecamatan Jebus ini pada dasarnya untuk melayani setiap orang guna mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran dll sesuai dengan amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015.
Dalam sidang kali ini (24/06/2020) Majelis Hakim dibantu oleh 1 (satu) orang panitera pengganti, 1 (satu) orang Hakim Mediator, dan 2 (dua) orang petugas administrasi. Mengadili setidaknya 5 (lima) perkara perceraian dan 1 (satu) perkara permohonan dispensasi nikah.
Tibyani.S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Mentok Menjelaskan,” jadi sidang keliling ini berdasarkan dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tujuan utamanya adalah untuk menjabarkan misi dan visi dari pada Mahkamah Agung memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan dan di sidang keliling itu sidang khusus di luar sidang pengadilan dengan tujuan utama agar masyarakat yang jauh dari pengadilan akan merasa diberi keadilan.
Hadirnya sidang keliling ini biaya lebih murah lebih cepat dan sederhana karena kalau harus ke pengadilan tentu akan membutuhkan biaya ke sana jadi untuk memberikan tujuan pelayanan yang prima cepat sederhana.
Sesuai dengan program yang kami terima untuk tahun anggaran 2020 ini bisa terjadi 39 kali persidangan dibagi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Jebus dan Kecamatan Kelapa dengan agenda menyesuaikan banyaknya perkara yang masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Agama Mentok, tentu lebih banyak lebih bagus,” Tandasnya. (A-Fath)
Bagikan ini :