Arsip Berita
Sidang-sidang Keliling Terakhir sebelum Beranjak Mutasi
Rabu (29 Juli 2020) Pengadilan Agama Mentok, melaksanakan sidang diluar gedung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Mentok untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Kelapa yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Mentok, Bapak Tibyani, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis sedangkan Nurman Syarif, S.H.I., M.S.I. dan Nailasara Hasniyati, S.H.I., M.S.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Wakil Ketua Pengadilan Agama Mentok, Bapak Abdurrahman Alwi, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Mediator dan dibantu oleh Jaka Ramdani, S.H sebagai Panitera Pengganti.
Dalam pelaksanaan sidang keliling kali ini, Majelis Hakim Mengadili setidaknya 8 (Delapan) perkara perceraian, masing-masing 7 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Cerai Talak. Selanjutnya dalam pemberian pelayanan administrasi, diikutkan juga petugas informasi yang berkaitan dengan penerimaan perkara dan petugas penerbit produk-produk Pengadilan Agama Mentok seperti salinan putusan, salinan penetapan dan Akta Cerai.
Tibyani.S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Mentok Menjelaskan,” jadi sidang keliling ini berdasarkan dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tujuan utamanya adalah untuk menjabarkan misi dan visi dari pada Mahkamah Agung memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan dan pada sidang keliling tersebut merupakan sidang khusus yang dilakukan di luar ruang sidang kantor Pengadilan Agama Mentok dengan tujuan utama agar masyarakat yang jauh dari pengadilan akan merasa diberi keadilan.
Hadirnya sidang keliling ini biaya lebih murah lebih cepat dan sederhana karena kalau harus ke pengadilan tentu akan membutuhkan biaya ke sana jadi untuk memberikan tujuan pelayanan yang prima cepat sederhana.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Abdurrahman Alwi, S.H.I., M.H. juga menjelaskan bahwa program sidang keliling ini sesuai dengan program yang kami terima untuk tahun anggaran 2020 ini bisa terjadi 39 kali persidangan dibagi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Jebus dan Kecamatan Kelapa dengan agenda menyesuaikan banyaknya perkara yang masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Agama Mentok, tentu lebih banyak lebih bagus,” Tandasnya.
Bagikan ini :