399 PENGADILAN AGAMA MENTOK MELAKUKAN SITA JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN DI KECAMATAN PARITTIGA DESA CUPAT DAN DESA SEKAR BIRU

Arsip Berita

 Sita Jaminan Tanah dan Bangunan di Desa Cupat dan Desa Sekar Biru

www.pa-mentok.go.id | (25 Juli 2022) Panitera Pengadilan Agama Mentok Ibu Dra. Yuhartini, S.H. didampingi Juru Sita Pengadilan Agama Mentok Bapak Agus Wijaya, S.H. didampingi oleh saksi yaitu Bapak Hardiansah Ropi, S.Ak. beserta rombongan melakukan sita jaminan atas objek sengketa harta bersama di Desa Cupat dan Desa Sekar Biru. Sita Jaminan yang dilaksanakan atas penetapan Ketua Majelis nomor : 187/Pdt.G/2022/PA.MTK berlangsung lancar.


Dalam Proses Sita Jaminan yang dilaksanakan, turut dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat, serta perangkat Pemerintah Desa setempat. Pelaksaan Sita tersebut di lakukan dengan memasang Banner Sita Jaminan yang menjadi objek sita oleh Jurusita Pengadilan Agama Mentok Bapak Agus Wijaya, S.H. dibantu oleh Satpam Pengadilan Agama Mentok Bapak Wage Ida Sutarno dan Bapak Hardiansah Ropi, S.Ak. sebagai saksi dari Pihak Pengadilan Agama Mentok.


Setelah proses Sita Jaminan dilaksanakan, selanjutnya pembacaan Berita Acara Sita oleh Jurusita Pengadilan Agama Mentok dihadapan para pihak yang hadir, yang isinya antara lain memerintahkan Tergugat agar tidak menghilang, menjual, atau mengalih tangankan Objek Sengketa harta bersama.


Kemuadian Panitera Pengadilan Agama Mentok Dra. Yuhartini, S.H. meminta agar Perangkat Desa umumkan bahwa Objek Sengketa Harta Bersama tersebut berada dalam Sita Jaminan Pengadilan Agama Mentok. (NS).

 

Bagikan ini :