401 GUGAT HARTA BERSAMA PA MENTOK LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT

Arsip Berita

Gugat Harta Bersama, PA Mentok Lakukan Pemeriksaan Setempat

Mentok, 25 Juli 2022. Pengadilan Agama Mentok lakukan Pemeriksaan Setempat (descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Mentok dengan nomor register perkara 187/Pdt.G/2022/PA.MTK atas harta bersama antara suami (Penggugat) dan istri (Tergugat). Pemeriksaan setempat ini berlangsung di Desa Cupat dan Desa Sekar Biru. Jumat 22/7.


Pemeriksaan setempat atau descente ialah pemeriksaan perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan agar Hakim dapat melihat sendiri serta memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hakim Ketua sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Hermanto, S.H.I. dan dua Hakim Anggota yaitu Refi Malikul Adil S.H. dan Nailasara Hasniyati, S.H.I., M.S.I. dibantu oleh Panitera Pengganti Mizzanul Fattah, S.H. serta dua saksi Agus Wijaya, S.H. dan Hardiansah Ropi, S.Ak.

Sidang Pemeriksaan Setempat termasuk dalam tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan. (NS)

Bagikan ini :